Berkali-kali Ditertibkan, Baliho Caleg Kembali Menjamur

Meski berkali-kali penertiban alat kampanye di zona terlarang dilakukan. Namun, sejumlah caleg kembali memasang di lokasi yang sama.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 05 Mar 2014, 04:03 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2014, 04:03 WIB
Penertiban Baliho Kampanye (Liputan6 TV)
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jepara - Baliho bergambar caleg dari salah satu partai yang terpajang di jalan utama di pusat Kota Jepara, Jawa Tengah, akhirnya diturunkan setelah sempat terpajang selama beberapa hari. Aksi itu merupakan bagian dari penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Panwaslu bersama petugas Satpol PP sepanjang hari Selasa kemarin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (5/3/2014) dini hari, alat peraga kampanye berukuran besar itu harus dicopot karena menyalahi peraturan KPU.

Penertiban alat peraga itu tidak hanya karena menyalahi aturan, tetapi juga tidak sesuai zona kampanye yang sudah ditetapkan.

Penertiban juga bukan kali pertama dilakukan. Kendati demikian, tetap saja sejumlah caleg memasang kembali baliho yang sama dan di lokasi yang sama pula. Sayangnya pihak Panwaslu tidak memberi sanksi tegas kepada caleg yang jelas-jelas memasang kembali baliho yang sudah dicopot.

Sementara di Depok, Jawa Barat, tindakan yang sama juga dilakukan Panwaslu Kota Depok beserta Petugas Satpol PP. Atribut parpol dan caleg yang ditempatkan di zona terlarang di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Depok langsung dicopot. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Jadi Jurkam PDIP, Jokowi Rahasiakan Jurus Pamungkasnya

[VIDEO] Angkot Jadi Ajang Kampanye Caleg

Kapolri: Kampanye 16 Maret, Fokus Amankan Pemilu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya