Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa menerima uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. MK menyatakan tidak berwenang menafsirkan pasal-pasal yang diajukan.
"Permohonan Pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7C dikaitkan dengan Pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dan penafsiran Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tambah hamdan.
Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945. Menurut Yusril, pengajuan calon presiden dan wakil presiden harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum legislatif yang pesertanya adalah partai politik. Pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dilakukan sebelum pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilihan DPD. Karena dua pemilihan itu pesertanya perorangan, bukan partai politik.
Namun menurut Mahkamah, alasan yang diajukan Yusril tidak bisa diterima. MK menggunakan dasar putusan uji materi UU Pilpres pada 23 Januari 2014 yang diajukan Effendi Gazali dkk. Putusan itu menyatakan Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak mulai Pemilu 2019. Mahkamah menilai substansi pasal-pasal yang diujikan oleh Yusril itu telah sejalan dengan pertimbangan putusan nomor 14/PUU-XI/2013 yang memberikan pertimbangan pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," demikian putusan MK.
Yusril kecewa dengan putusan MK ini. Dia mempertanyakan pertimbangan MK yang menyatakan tidak berwenang menafsirkan UUD. "Kali ini MK menyatakan tidak berwenang menafsirkan, jadi saya tertawa," kata dia.
"Kenapa MK menyatakan tidak bisa menafsirkan. Ada apa dengan MK, mereka berwenang menafsirkan konstitusi, kalau mereka tidak bersedia menafsirkan ya bisa saja, tapi untuk apa ada MK kalau tidak berwenang menafsirkan konstitutusi," tambah Yusril. (Raden Trimutia Hatta)
MK Tak Terima Uji Materi UU Pilpres Yusril
MK menyatakan tidak berwenang menafsirkan pasal-pasal yang diajukan oleh Yusril.
Diperbarui 20 Mar 2014, 17:33 WIBDiterbitkan 20 Mar 2014, 17:33 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saran keuangan Paling Buruk yang Tersebar di Media Sosial, Ini Dia!
Trump dan Kripto di Mata Warga Australia
Munggahan Seru Menjelang Ramadan di Curug Sanghyang Taraje Garut
Timnas Indonesia Kolaborasi dengan TikTok, Hadirkan Tayangan Unik Skuad Garuda
3 Resep Soto Tauto Khas Pekalongan yang Dibuat ala Rumahan
BPOM Sita 91 Merek Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 M Jelang Ramadhan 2025, Banyak yang Viral di Medsos
BEI Catat 2 Obligasi dan 1 Sukuk Selama 17-21 Februari 2025
23 Februari 1945: Momen Bersejarah Pengibaran Bendera AS di Iwo Jima
Resep Acar Timun: Cara Membuat Hidangan Pendamping Segar dan Renyah
Hasil LaLiga Spanyol Las Palmas vs Barcelona: Menang 2-0, Blaugrana Balik Kuasai Puncak Klasemen
Doa Rasulullah yang Membuatmu Tak Lagi Takut Mati, Kematian Adalah Rahmat Kata Gus Baha
Resep Opor Ayam Jawa: Hidangan Lezat Khas Nusantara