Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2014 akan diikuti oleh lebih dari 50 juta pemilih pemula. Banyak di antara pemilih pemula yang belum memahami cara mencoblos yang benar. Padahal, hal itu sangat penting agar suara mereka sah dan masuk dalam penghitungan suara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (6/4/2014), surat suara ada 4 macamnya, yaitu surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Contohnya, saat pertama masuk ke dalam bilik, surat suara DPR RI dibuka secara perlahan. Karena jika sobek, maka surat suara akan dinyatakan tidak sah. Di dalam surat suara tersebut akan tertera nama-nama partai peserta pemilu, kemudian juga nama calon anggota legislatif yang bisa dipilih. Ada 15 kriteria sahnya suara pemilu.
Namun untuk lebih mudah, Anda cukup memilih 1 nama saja dalam 1 partai. Nantinya dengan otomatis, suara Anda juga akan jatuh untuk partai yang calon anggota legislatifnya Anda pilih. Meski demikian, masih diperbolehkan untuk mencoblos di mana saja asal masih dalam kotak besar.
Setelah selesai mencoblos, untuk melipatnya, Anda cukup ikuti bentuk lipatan yang sudah ada. Kemudian, setiap surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Setelah itu, celupkan jari Anda ke dalam tinta sebagai tanda Anda sudah memilih.
Kenali calon Anda, jangan sampai salah pilih, dan jangan sampai Golput karena 1 suara Anda dapat menentukan masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan.
Untuk lebih jelasnya, saksikan panduan mencoblos Pemilu Legislatif 2014 pada video yang ada di bawah ini. (Anri Syaiful)
Lihat Juga:
Advertisement
[VIDEO] Klenak-klenik Para Caleg Jelang Pemilu