Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengatakan, kedua pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) mendapat pengawalan melekat dari personel Polri sepanjang hari. Namun, pengawalan tersebut tak akan membuat jarak antara calon pemimpin dan rakyatnya.
"Soal jarak itu, bisa diselesaikan secara internal saja. Kalau Pak Jokowi suka blusukan dengan rakyat, ya tinggal bicara saja dengan polisinya. Jadi terserah Jokowi (dikawal ketat atau tidak)," terang Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (31/5/2014).
Hadar menjelaskan, pengawalan akan mencakup tiap calon. Seorang capres atau cawapres akan dikawal 31 personel kepolisian. Mereka berjaga 24 jam penuh. Dibagi dalam 3 shift yaitu pagi, siang dan malam.
"Setelah ditetapkan mereka dapat hak dan pengawalan melekat. Masing-masing shift 31 aparat. Satu orang punya 3 shift kawalan, untuk dia dan keluarganya," ujar dia.
Hak untuk dikawal diterima peserta pilpres 2014 setelah lulus verifikasi administrasi pendaftaran capres-cawapres pada 27 Mei lalu. Persyaratan pencalonan meliputi surat keterangan partai pendukung yang telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan menyerahkan susunan tim kampanye nasional.
Sementara itu persyaratan calon berupa surat pernyataan pribadi, surat keterangan berdomisili di Indonesia dengan menunjukkan KTP, minimal berusia 35 tahun, dan menyerahkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang membuktikan bahwa terdaftar sebagai pemilih.
Syarat lainnya adalah tanda bukti LHKPN, surat dari pengadilan niaga tidak memiliki utang negara, SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian, menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir serendah-rendahnya tingkat SMA, dan surat keterangan kesehatan yang dilaporkan oleh RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Setelah melakukan penetapan, KPU akan langsung melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu penentuan nomor urut pasangan capres dan cawapres yang akan dilakukan Minggu besok, 1 Juni 2014. Pada tahapan ini, KPU mewajibkan semua pasangan hadir untuk mengambil nomor urut capres-cawapres. (Sun)
KPU: Capres dan Cawapres Dikawal 31 Personel Polisi
Capres dan cawapres akan dikawal 31 personel kepolisian. Mereka berjaga 24 jam penuh dalam 3 shift yaitu pagi, siang dan malam.
Diperbarui 31 Mei 2014, 13:27 WIBDiterbitkan 31 Mei 2014, 13:27 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menarik Diketahui, Begini Tips Menyimpan Cabai Giling Agar Awet Berbulan-Bulan
Pakai Mobil PHEV Ini Dijamin Untung, Isi Full Tank Sekali Bisa untuk Sebulan
Rutin Makan Buncis Dapat Menurunkan Kolesterol dan Meningkatkan Kesehatan Jantung
Karena Alasan Tertentu, Calvin Verdonk Tak Akan Diturunkan oleh NEC Nijmegen Akhir Pekan Ini
Video Puluhan Sapi Terendam Banjir di RPH Harapan Baru Bekasi Utara, Terjebak dalam Kandang
Update Banjir Jakarta: 77 RT dan 5 Ruas Jalan Masih Tergenang
Krisis PHK Massal Sritex Jadi Sorotan Dunia
VIDEO: Umat Katolik Doa Bersama di Vatikan Setelah Paus Fransiskus Alami Krisis Pernapasan Baru
Profil Shivon Zilis: Bos Neuralink yang Baru Lahirkan Anak ke-14 Elon Musk
6 Potret Ayana Moon Jalani Ramadan di Indonesia, Jajan Cilok hingga Tarawih
Resep Rempeyek Kacang Renyah dan Gurih Tahan Lama, Jadi Pendamping Menu Lebaran
Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bandar Lampung, Ribuan Pil Ekstasi Disita