Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla akan mengumumkan harta kekayaan masing-masing pada Selasa (1/7/2014). Pengumuman harta kekayaan para kandidat itu dilakukan di ruang sidang utama Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pukul 14.00 WIB.
"Tidak terlalu khusus, karena kita hanya untuk memfasilitasi mereka datang disini dan mengumumkannya, persiapannya hanya seperti rapat pleno biasa, walapun nanti bukan rapat pleno ya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya.
Selain kedua pasangan calon presiden tersebut, direncanakan turut hadir pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang membacanya (laporan kekayaan) nanti dari pasangan calon. Untuk yang diundang, karena hubungannya dengan hasil kerja KPK, maka pimpinan KPK ada, kemudian Bawaslu kita undang, sebagaimana biasa, kemudian pasangan calon dan wartawan," tandas Husni.
Sebelumnya, pada Rabu 25 Juni pasangan Prabowo-Hatta telah melakukan klarifikasi harta kekayaannya ke KPK. Sementara duet Jokowi-JK melakukan kelarifikasi harta kekayaan masing-masing pada Kamis 26 Juni.
Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 42 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, warga negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK.
Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Umumkan Harta Kekayaan
Pengumuman harta kekayaan para kandidat itu dilakukan di ruang sidang utama Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pukul 14.00 WIB.
diperbarui 01 Jul 2014, 11:16 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 11:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal SO4 adalah Senyawa Kimia Penting dalam Kehidupan Sehari-Hari, Ketahui Manfaatnya
Pengertian Gelombang Seismik, Jenis, dan Perannya dalam Ilmu Kebumian
Rahasia Kedamaian Batin, Ini 5 Kebiasaan Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi
Mejen Adalah Penyakit Disentri: Gejala, Penyebab dan Penanganan
Pengertian Tata Niaga, Fungsi, dan Penerapannya dalam Berbagai Sektor
5 Cara Pria Menunjukkan Cinta yang Tulus Tanpa Perlu Kata-kata
Mengenal Green Accounting, Konsep Akuntansi Hijau untuk Keberlanjutan Bisnis dan Lingkungan
BPKN Adalah Lembaga Perlindungan Konsumen, Ini Fungsi, Tugas dan Kewenangannya
Ciri Umum Bioteknologi adalah Menggunakan: Ini Penjelasan Lengkap dan Penerapannya
Topan Yinxing Hantam Utara Manila, Ribuan Warga Dievakuasi
Sederet Nama-nama yang Diprediksi Masuk Kabinet Donald Trump, Ada Bos Tesla Elon Musk
Thule Gelar Pameran Pertama di Indonesia, Gaet Atlet Triathlon Andy Wibowo Jadi Brand Ambassador