Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Umumkan Harta Kekayaan

Pengumuman harta kekayaan para kandidat itu dilakukan di ruang sidang utama Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pukul 14.00 WIB.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 01 Jul 2014, 11:16 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 11:16 WIB
Jokowi-JK Prabowo-Hatta
(Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla akan mengumumkan harta kekayaan masing-masing pada Selasa (1/7/2014). Pengumuman harta kekayaan para kandidat itu dilakukan di ruang sidang utama Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pukul 14.00 WIB.

"Tidak terlalu khusus, karena kita hanya untuk memfasilitasi mereka datang disini dan mengumumkannya, persiapannya hanya seperti rapat pleno biasa, walapun nanti bukan rapat pleno ya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya.

Selain kedua pasangan calon presiden tersebut, direncanakan turut hadir pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang membacanya (laporan kekayaan) nanti dari pasangan calon. Untuk yang diundang, karena hubungannya dengan hasil kerja KPK, maka pimpinan KPK ada, kemudian Bawaslu kita undang, sebagaimana biasa, kemudian pasangan calon dan wartawan," tandas Husni.

Sebelumnya, pada Rabu 25 Juni pasangan Prabowo-Hatta telah melakukan klarifikasi harta kekayaannya ke KPK. Sementara duet Jokowi-JK melakukan kelarifikasi harta kekayaan masing-masing pada Kamis 26 Juni.

Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 42 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, warga negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya