Polri Tak Hentikan Penerbitan Tabloid Obor Rakyat

Kabareskrim menjelaskan, Polri hanyalah menjalankan penegakan hukum bagi mereka yang melanggar pasal-pasal pidana

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Jul 2014, 14:03 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 14:03 WIB
Ilustrasi Obor Rakyat
Ilustrasi Obor Rakyat

Liputan6.com, Jakarta - Dua pengelola tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, telah dinaikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka. Penetapan tersebut tak serta merta membuat Polri menghentikan penerbitan tabloid berisi 16 halaman itu

"Tapi bukan tugas Polri menghentikan penenerbitannya," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Jakarta, Jumat (4/7/2014).‬‬

Sutarman menjelaskan, Polri hanya menjalankan penegakan hukum bagi mereka yang melanggar pasal-pasal pidana.‬‬‪‪ "Yang dilanggar pidana, maka Polri akan menindak. Tapi ini era kebebasan pers sehingga  itu kan kehendak masyarakat. Bebas tapi tidak melanggar hukum," ungkap dia.
‪‪
‪Setiyardi yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi dan Darmawan sebagai penulis dijadikan tersangka pada Kamis 3 Juli lalu. Keduanya pun akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin 7 Juli.

Keduanya dijerat dengan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU Pers. Mereka dijerat itu, lantaran tak berbadan hukum.‬‬

Selain itu mereka dijerat karena susunan pengurus redaksi dan alamat redaksi di dalam kotak atau kolom di tabloid itu terkesan fiktif. Seyogyanya, penerbitan pers untuk media cetak menyampaikan nama susunan redaksi, alamat redaksi, alamat percetakan, serta penanggungjawab secara terbuka di media itu. Dalam tabloid itu alamat redaksi dan usaha  di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur.‬‬

‪Sementara itu, ‪Kabareskrim Komjen Suhardi Alius mengatakan, kemungkinan kedua tersangka dikenakan pasal lain selain pasal yang ada dijerat kedua tersangka dalam UU Pers. Seperti yang dimohonkan kuasa hukum Jokowi-JK sebagai pelapor, yaitu Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157 KUHP, UU Anti Diskriminasi Ras, dan UU Pemilu.

Kasus ini dilaporkan tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla ke Bareskrim sejak 16 Juni lalu. Kedua orang tersebut sudah diperiksa sebagai saksi masing-masing sebanyak 2 kali.‬‬

Setiyardi sehari-hari bekerja sebagai asisten Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah di Indonesia, Velix Vernando Wanggai. Pada 2013, Setiyardi tercatat diangkat menjadi Komisaris PT Perkebunan Nasional XIII -- BUMN perkebunan. Sedangkan Darmawan adalah mantan wartawan Tempo yang kini bekerja di sebuah media online.

Tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren menjelang Pilpres 2014. Konten pemberitaan tabloid tersebut dianggap mendiskreditkan dan memfitnah capres bernomor urut 2 Joko Widodo alias Jokowi. (Yus)

Baca juga:

Pengelola Obor Rakyat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Siap Diluncurkan, Obor Rakyat Pastikan Kupas Prabowo Subianto

Jokowi Sebarkan Obor Tandingan dan Minta Restu Kiai Sukabumi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya