Liputan6.com, Jakarta - Terkait sikap capres nomor urut 1 yang menolak hasil Pilpres 2014 dan mundurnya saksi Prabowo-Hatta di tengah proses rekapitulasi perolehan suara, Selasa 22 Juli 2014 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tidak melanggar Undang-Undang yang dilakukan kubu Prabowo tersebut.
"Aturan tidak ada yang melanggar. Saya lihat tidak ada pengunduran diri. Jika pengunduran diri pun, tidak ada aturan yang dilanggar. Itu bukan pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/7/2014) malam.
Sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 246 Ayat 1(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Nelson menjelaskan, UU tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan sebelum pemungutan suara berlangung. Sementara itu, yang terjadi saat ini kubu Prabowo-Hatta mundur setelah pemungutan suara berakhir, maka pasal tersebut sudah tidak lagi diberlakukan pada kesempatan ini.
"Kalau di UU Pilpres, pengunduran diri tidak boleh sebelum pemungutan suara. Tapi kalau pasangan calon mengundurkan diri setelah Pemungutan suara, kan rakyat sudah memberikan suaranya. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan," jelasnya.
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
Bawaslu: Pengunduran Diri Prabowo Bukan Pelanggaran
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
diperbarui 24 Jul 2014, 05:42 WIBDiterbitkan 24 Jul 2014, 05:42 WIB
Capres no urut satu, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan sikap seputar pelaksanaan Pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Tanda Pasanganmu Bosan dengan Hubungan, Segera Atasi Sebelum Terlambat
Ma’ruf Amin Minta TNI Kawal Transisi Pemerintah Secara Aman dan Damai
Sambut HUT TNI 2024, Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi
Rail Clinic KAI Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Lampung
VIDEO: Tiga Waktu yang Dilarang untuk Mandi, Mitos atau Fakta?
iOS 18.0.1 Hadir! Perbaiki Bug iPhone 16 dan Persiapan Sambut Apple Intelligence
Top 3 Berita Bola: Ada Pemain Manchester United yang Pilih Hengkang usai 20 Menit Dilatih Erik ten Hag
Doa Ziarah Kubur yang Diajarkan Rasulullah SAW, Simak Hukum dan Adab-adabnya
Anak Politisi Berbondong-bondong Jadi Anggota DPR, Pandji Pragiwaksono Lempar Sindiran ke Jokowi
Modernitas dan Elegansi Liliana Lim yang Tak Lekang Waktu di Langham Fashion Soiree
Hasil MotoGP Jepang 2024: Marc Marquez Jadi Korban Drama Detik-Detik Akhir, Pedro Acosta Rebut Pole Position Perdana
Jokowi di HUT ke-79 TNI: Terima Kasih Telah Dukung Tugas Saya Selama 10 tahun