Liputan6.com, Jakarta - Terkait sikap capres nomor urut 1 yang menolak hasil Pilpres 2014 dan mundurnya saksi Prabowo-Hatta di tengah proses rekapitulasi perolehan suara, Selasa 22 Juli 2014 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tidak melanggar Undang-Undang yang dilakukan kubu Prabowo tersebut.
"Aturan tidak ada yang melanggar. Saya lihat tidak ada pengunduran diri. Jika pengunduran diri pun, tidak ada aturan yang dilanggar. Itu bukan pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/7/2014) malam.
Sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 246 Ayat 1(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Nelson menjelaskan, UU tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan sebelum pemungutan suara berlangung. Sementara itu, yang terjadi saat ini kubu Prabowo-Hatta mundur setelah pemungutan suara berakhir, maka pasal tersebut sudah tidak lagi diberlakukan pada kesempatan ini.
"Kalau di UU Pilpres, pengunduran diri tidak boleh sebelum pemungutan suara. Tapi kalau pasangan calon mengundurkan diri setelah Pemungutan suara, kan rakyat sudah memberikan suaranya. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan," jelasnya.
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
Bawaslu: Pengunduran Diri Prabowo Bukan Pelanggaran
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
Diperbarui 24 Jul 2014, 05:42 WIBDiterbitkan 24 Jul 2014, 05:42 WIB
Capres no urut satu, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan sikap seputar pelaksanaan Pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
China Rilis Peringatan bagi Wisatawan dan Pelajarnya yang Ingin ke AS
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Kurang Peka, Alwi Farhan Tidak Bisa Ikuti Langkah Jonatan Christie
9 Artis Pengisi Suara Karakter Hewan di Film Animasi, Chicco Jerikho Jadi Kambing
Potret OOTD All Black Ayu Ting Ting Liburan di Jepang, Bak ABG Belasan Tahun
Prabowo-Megawati Bertemu, PAN Sebut Bentuk Dukungan PDIP ke Pemerintahan
Kisah Pilu di Balik Kasus Dokter Residen FK Unpad, Rektor Pastikan Dampingi Korban
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Bisnis Ini Pernah Digeluti Sang Legenda Demi Menyambung Hidup
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Ini Riwayat Kesehatan Sang Penyanyi Legendaris Semasa Hidup
VIDEO: Innalillahi, Titiek Puspa Meninggal Dunia
Hasil BRI Liga 1: PSM Makassar Lumat Semen Padang 2-0
Jenazah Titiek Puspa Rencana Disemayamkan di Pancoran, Jakarta Selatan
Bareskrim Terima Laporan Kasus Bank DKI Usai Pramono Anung Copot Direktur IT