Liputan6.com, Jakarta - Terkait sikap capres nomor urut 1 yang menolak hasil Pilpres 2014 dan mundurnya saksi Prabowo-Hatta di tengah proses rekapitulasi perolehan suara, Selasa 22 Juli 2014 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tidak melanggar Undang-Undang yang dilakukan kubu Prabowo tersebut.
"Aturan tidak ada yang melanggar. Saya lihat tidak ada pengunduran diri. Jika pengunduran diri pun, tidak ada aturan yang dilanggar. Itu bukan pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/7/2014) malam.
Sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 246 Ayat 1(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Nelson menjelaskan, UU tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan sebelum pemungutan suara berlangung. Sementara itu, yang terjadi saat ini kubu Prabowo-Hatta mundur setelah pemungutan suara berakhir, maka pasal tersebut sudah tidak lagi diberlakukan pada kesempatan ini.
"Kalau di UU Pilpres, pengunduran diri tidak boleh sebelum pemungutan suara. Tapi kalau pasangan calon mengundurkan diri setelah Pemungutan suara, kan rakyat sudah memberikan suaranya. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan," jelasnya.
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
Bawaslu: Pengunduran Diri Prabowo Bukan Pelanggaran
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
diperbarui 24 Jul 2014, 05:42 WIBDiterbitkan 24 Jul 2014, 05:42 WIB
Capres no urut satu, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan sikap seputar pelaksanaan Pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna
Top 3: Heboh Pagar Laut di Tangerang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan
Ghost Soccer: Bola Mati, Film Horor Komedi Bertema Sepak Bola Produksi Sinemata Buana Kreasindo
Memahami Modifikasi Makanan Daerah, Inovasi Kuliner Nusantara Menggoda Selera
Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya