Liputan6.com, Jakarta - Terkait sikap capres nomor urut 1 yang menolak hasil Pilpres 2014 dan mundurnya saksi Prabowo-Hatta di tengah proses rekapitulasi perolehan suara, Selasa 22 Juli 2014 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tidak melanggar Undang-Undang yang dilakukan kubu Prabowo tersebut.
"Aturan tidak ada yang melanggar. Saya lihat tidak ada pengunduran diri. Jika pengunduran diri pun, tidak ada aturan yang dilanggar. Itu bukan pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/7/2014) malam.
Sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 246 Ayat 1(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Nelson menjelaskan, UU tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan sebelum pemungutan suara berlangung. Sementara itu, yang terjadi saat ini kubu Prabowo-Hatta mundur setelah pemungutan suara berakhir, maka pasal tersebut sudah tidak lagi diberlakukan pada kesempatan ini.
"Kalau di UU Pilpres, pengunduran diri tidak boleh sebelum pemungutan suara. Tapi kalau pasangan calon mengundurkan diri setelah Pemungutan suara, kan rakyat sudah memberikan suaranya. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan," jelasnya.
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
Bawaslu: Pengunduran Diri Prabowo Bukan Pelanggaran
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
Diperbarui 24 Jul 2014, 05:42 WIBDiterbitkan 24 Jul 2014, 05:42 WIB
Capres no urut satu, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan sikap seputar pelaksanaan Pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rombongan Kepala Daerah Aceh Mulai Memasuki Istana Negara
Tujuan Pap Smear: Deteksi Dini Kanker Serviks untuk Kesehatan Wanita
Dokter Ungkap Aritmia Bisa Terdeteksi Bahkan Sejak Janin Dalam Kandungan
Memahami Arti Image dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Rangkaian Pelantikan 961 Kepala Daerah Terpilih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara
230 LSM Global: Semua Ekspor Jet Tempur F-35 ke Israel Melanggar Hukum
Love Scam dan Teknologi Deepfake, Ancaman Nyata di Era Digital
Memahami Tujuan Riset Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Bisnis Sukses
Infografis Kronologi Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias dan Profil Keduanya
Kompaknya Rihanna dan A$AP Rocky Adopsi Tren Busana Kantor Saat Hadiri Sidang Putusan Kasus Penembakan
Harga Emas Antam Cetak Rekor Termahal Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Resep Acar Kuning Sederhana yang Segar dan Lezat