Selidiki Ancaman Penangkapan Ketua KPU, Polri Koordinasi Bawaslu

Menurut Agus, yang dilaporkan Husni adalah pengancaman dari MT, yang menurutnya tertuang dalam Pasal 336 KUHP tentang ancaman penangkapan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Agu 2014, 15:08 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 15:08 WIB
Silang Pendapat Warnai Rekapitulasi Suara Hari Kedua
Ketua KPU Husni Kamil Manik (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengaku telah menerima laporan terkait ancaman penangkapan yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri, ancaman tersebut menurut Husni disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik.

Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri pun menyatakan akan segera menyelidiki ancaman tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna memastikan dan menetapkan adanya dugaan pidana ancaman itu.

"Laporannya ancaman, diduga UU Pilpres atau pidana umum, dan makannya baru analisa," kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Riyanto, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Menurut Agus, yang dilaporkan Husni adalah ancaman penangkapan dari Taufik, yang menurutnya tertuang dalam Pasal 336 KUHP tentang ancaman. Husni juga telah menyerahkan barang bukti, berupa surat kabar yang terbit pada Sabtu 9 Agustus 2014 lalu.

Kendati, kata Agus, dalam penyelidikan pihaknya memastikan ancaman penangkapan ini bersih dari intervensi pihak manapun. Penyidik akan melakukan dengan hati-hati atau tidak terburu-buru dalam menentukan langkah lebih lanjut kasus ini. "Kami sama sekali tidak boleh melanggar hukum, makannya laporan apapun dari masyarakat harus dianalisa, pasal harus sesuai dengan perundang-undangan," kata dia.

Sesuai bunyi Pasal 336 KUHP dan jika disetujui, MT bisa diancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 336 KUHP ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum, keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

Ketua KPU Husni Kamil Manik melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik ke Bareskrim Polri, Senin 11 Agustus dini hari. Diduga laporan itu hasil orasi MT di depan Gedung MK beberapa waktu lalu.

Husni melapor ke Bareskrim Polri didampingi 6 orang Komisioner KPU lain, yaitu Arief Budiman, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas dan Hadar Nafis Gumay. (Mut)

Baca juga:

Bukti Rekaman Ancaman ke Ketua KPU Diserahkan ke Polisi

Ketua KPU Diancam, Polri Akan Periksa Ketua DPD Gerindra

Adnan Buyung Singgung Ancaman Penculikan Ketua KPU di Sidang MK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya