Liputan6.com, Jakarta - Polri mengaku telah menerima laporan terkait ancaman penangkapan yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri, ancaman tersebut menurut Husni disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik.
Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri pun menyatakan akan segera menyelidiki ancaman tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna memastikan dan menetapkan adanya dugaan pidana ancaman itu.
"Laporannya ancaman, diduga UU Pilpres atau pidana umum, dan makannya baru analisa," kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Riyanto, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurut Agus, yang dilaporkan Husni adalah ancaman penangkapan dari Taufik, yang menurutnya tertuang dalam Pasal 336 KUHP tentang ancaman. Husni juga telah menyerahkan barang bukti, berupa surat kabar yang terbit pada Sabtu 9 Agustus 2014 lalu.
Kendati, kata Agus, dalam penyelidikan pihaknya memastikan ancaman penangkapan ini bersih dari intervensi pihak manapun. Penyidik akan melakukan dengan hati-hati atau tidak terburu-buru dalam menentukan langkah lebih lanjut kasus ini. "Kami sama sekali tidak boleh melanggar hukum, makannya laporan apapun dari masyarakat harus dianalisa, pasal harus sesuai dengan perundang-undangan," kata dia.
Sesuai bunyi Pasal 336 KUHP dan jika disetujui, MT bisa diancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 336 KUHP ayat 1:
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum, keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
Ketua KPU Husni Kamil Manik melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik ke Bareskrim Polri, Senin 11 Agustus dini hari. Diduga laporan itu hasil orasi MT di depan Gedung MK beberapa waktu lalu.
Husni melapor ke Bareskrim Polri didampingi 6 orang Komisioner KPU lain, yaitu Arief Budiman, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas dan Hadar Nafis Gumay. (Mut)
Baca juga:
Bukti Rekaman Ancaman ke Ketua KPU Diserahkan ke Polisi
Ketua KPU Diancam, Polri Akan Periksa Ketua DPD Gerindra
Adnan Buyung Singgung Ancaman Penculikan Ketua KPU di Sidang MK
Selidiki Ancaman Penangkapan Ketua KPU, Polri Koordinasi Bawaslu
Menurut Agus, yang dilaporkan Husni adalah pengancaman dari MT, yang menurutnya tertuang dalam Pasal 336 KUHP tentang ancaman penangkapan.
diperbarui 11 Agu 2014, 15:08 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 15:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Happy Weekend dan Cara Menikmati Akhir Pekan yang Menyenangkan
Praktis dan Modern, Ini 10 Barang Wajib Anak Kost
Apa Arti Double Date? Simak Panduan dan Triknya Biar Enggak Canggung
Bertemu Erdogan, Prabowo Ulas Tingginya Bea Masuk Barang Indonesia-Turki
Disiarkan Langsung, Simak Seputar Pertandingan Timnas Indonesia U-20 vs Iran di Piala Asia U-20 2025
Dibungkam Real Madrid, Tren Buruk Manchester City di Liga Champions Berlanjut
Rupiah Perkasa terhadap Dolar AS di Tengah Gonjang Ganjing Tarif Dagang AS
Cara Merebus Daun Binahong untuk Asam Urat, Ikuti Langkah Ini agar Khasiatnya Maksimal
Arti Aqiqah: Makna, Hukum, dan Tata Cara Pelaksanaannya dalam Islam
Jelang Laga Iran vs Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia 2025, Indra Sjafri: Pertarungan Antarbangsa untuk Kebanggaan Negara.
Apakah Ojol Dapat THR 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
Fakta Menarik Drama Korea NEWTOPIA, Serial Zombie yang Dibintangi Jisoo Blackpink dan Park Jeong Min