Setelah Dicecar, Soleh Akui Bukan Saksi Prabowo-Hatta

Dalam sidang DKPP, Soleh memaparkan, di daerah Jawa Timur terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan suara.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Agu 2014, 17:15 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2014, 17:15 WIB
Sidang DKPP
Sidang DKPP. (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi dari kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tingkat Provinsi Jawa Timur Muhammad Soleh menjadi perhatian dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, setelah dicecar pertanyaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi pihak teradu, Soleh akhirnya mengaku termasuk tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di Provinsi Jawa Timur, bukan saksi.

Dalam sidang DKPP, Soleh memaparkan, di daerah Jawa Timur terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Ini karena, banyak warga yang tidak bisa memilih saat 9 Juli.

"Saat kami meminta untuk dihentikan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, itu tidak diindahkan, kami menilai, banyak Pemilih DPKTB yang harus dikroscek lagi," kata Soleh dalam sidang DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).

Dia mengatakan, saat pelaksanaan pemungutan suara banyak pemilih yang menggunakan keterangan domisili yang menurutnya hal tersebut tidak dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Saat ditanya oleh Komisioner KPU Juri Ardiantoro, apakah ada keberatan dari tingkat PPS atau jenjang berikutnya dari saksi Prabowo-Hatta, Soleh menjawab, "Itulah kelemahan saksi kami, tidak memberikan keberatan (di berita acara). Saya ini saksi provinsi. Mana tahu saya berapa TPS di semua kabupaten/kota," jawab Soleh.

"Jadi Anda saksi, Anda tidak menandatangani atau memberikan keberatan atau semacamnya dalam setiap tingkatan?" timpal Juri.

Mendengar hal tersebut, Soleh pun kesal. "Apa iya itu semua bisa menggugurkan semua rekap di jenjang tingkatan?" cetus Soleh.

Namun Juri langsung menghentikan pembicaraan agar suasana tidak gaduh. "Cukup ya, sudah. Terimakasih Yang Mulia," kata Juri.

Komisioner KPU Arief Budiman lalu melanjutkan pertanyaan kepada Soleh terkait apa yang disengketakan. "Anda mengaku saksi provinsi, apakah Anda hadir waktu rekapitulasi di tingkat provinsi dan tanggal berapa" tanya Arief.

"Tanggal 18 dan 19 Juli rekapnya dan saya hadir," jawab Soleh.

Arief melanjutkan, pertanyaannya agar memastikan jika Soleh adalah saksi. "Betul Anda menjadi saksi di tingkat provinsi waktu itu?" tanya Arief lagi.

Dengan polos, Soleh menjawab sebagai tim advokasi Prabowo-Hatta dalam rekapitulasi tingkat provinsi di Jawa Timur. "Saya tim kuasa hukum, bukan saksi," jawabnya.

Sontak seisi ruangan sidang DKPP ramai atas jawaban Soleh tersebut karena pada awalnya dia mengaku sebagai saksi. Dalam sidang yang keempat ini, Majelis DKPP mengonfrontir keterangan saksi-saksi dari pihak teradu dan pengadu dalam sesi tanya jawab.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya