Prabowo Kumpulkan Ketum Partai Koalisi di Hotel Grand Hyatt

Selain pimpinan parpol pendukung Prabowo-Hatta, pertemuan kali ini juga dihadiri sejumlah tokoh atau kader dari partai koalisi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Agu 2014, 18:42 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 18:42 WIB
Tolak Pelaksanaan Pilpres 2014
"Kami menarik diri dari proses yang berlangsung," ujar Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa 22 Juli 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan gugatan Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta hingga saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak pukul 14.30 WIB, 9 Hakim Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 sebanyak 300 lembar dari 4.392 halaman.

Jelang putusan MK, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah ketua umum (ketum) partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Selain pimpinan parpol pendukung Prabowo-Hatta, pada pertemuan kali ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh atau kader dari partai koalisi seperti Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

"Semua ketua umum hadir. Pokoknya semuanya hadir," ujar Idrus Marham kepada Liputan6.com di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Kendati begitu, Idrus belum mau mengungkapkan isi pertemuan yang diduga untuk menyikapi putusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta.

"Nanti saja. Nanti kita mau salat magrib dulu. Pokoknya semua hadir," ucap Idrus. (Yus)

Baca juga:

Istri dan Anak Jokowi Tonton Sidang Putusan MK di Rumah
Steril dari Pendukung Prabowo, Jalan MH Thamrin Kembali Dibuka
Sultan HB X: Jangan Terpancing Rusuh Pilpres, Legowo Saja

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya