Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri belum dapat memastikan apakah akan menindaklanjuti atau tidak laporan terkait penggunaan logo Garuda Merah oleh Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frankie Sompie mengatakan, saat ini laporan itu masih dalam proses karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Masih dalam proses. Apabila memang ada bukti permulaan yang cukup bahwa itu merupakan kasus pidana baru kita tindak lanjuti dengan proses penyidikan," kata Ronny F Sompie di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Dia menegaskan, setiap laporan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran pemilu tidak semua langsung masuk proses penyidikan sebelum jelas kasus itu merupakan kasus pidana atau bukan.
"Namun demkian kan kita tidak diskriminatif, laporan masyarakat itu kita terima dulu saja," ucap Ronny.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Hatta menyambangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi terkait logo Garuda Merah yang digunakan pendukung Koalisi Merah Putih. Habiburohman, salah seorang kuasa hukumnya mengatakan, penggunaan logo garuda yang dipakai tidak melanggar aturan hukum.
Apalagi pihaknya sudah melaporkan logo Garuda Merah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, ketiga lembaga tersebut memutuskan tidak ada masalah dengan logo Garuda Merah.
"Kalau ini dipersoalkan, banyak sekali orang yang ditangkap, karena sudah dipakai jutaan, orang termasuk Prabowo-Hatta. Ini dapat menimbulkan pertikaian politik baru," kata Habiburohman, Senin 25 Agustus 2014.
Sementara Didik Supriyanto yang juga tim Koalisi Merah Putih mengatakan penggunaan logo itu sudah disahkan KPU, kemudian digunakan sebagai tanda lambang dalam surat suara.
"Penggunan lambang Garuda Merah itu kan yang mengeluarkan capres-cawapres. Dan itu sudah disahkan oleh KPU sebagai lambang di dalam surat suara. Kenapa sekarang baru dipersoalkan," cetus Didik.
Oleh karena itu, dia meminta penyidik Polri memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan yang pasti terkait logo tersebut. "Jadi kalau mau panggil, ya panggil Pak Prabowo dan Pak Hatta, panggil KPU-nya juga, biar jelas semuanya," tegas dia saat mendatangi Bareskrim. (Mut)
Polisi Cari Unsur Pidana Logo Garuda Merah Prabowo
Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, saat ini laporan itu masih dalam proses karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Diperbarui 27 Agu 2014, 11:26 WIBDiterbitkan 27 Agu 2014, 11:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Bercerai, Ini Pesan Adem Ustadz Adi Hidayat
Tambal Lini Serang, Manchester United Bidik Striker Murah dari Bundesliga
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Rentetan Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter, Ada Kerapuhan Tata Kelola Sistem Kesehatan?
Eminem Zodiac Sign: Exploring the Astrological Profile of a Rap Icon
Babat Gongso, Kuliner Khas Semarang yang Jadi Bukti Kedatangan Laksamana Cheng Ho
Mendorong Pertumbuhan UMKM Lokal Melalui Kemudahan Akses Pembayaran Digital
Warna Kucing dan Mitosnya, Lebih dari Sekadar Lucu
Polisi Amankan Jukir Liar di Tanah Abang yang Patok Tarif Rp60 Ribu
Inter Milan Ungguli Barcelona dalam Perburuan Striker Ganas Kanada
Pengusaha Mebel Cirebon Merana Akibat Kebijakan Tarif Trump, Ini Permintaan HIMKI kepada Pemerintah
Mantan Kades Jadi Buronan Polisi Indragiri Hilir, Larikan Dana Desa Rp1,3 Miliar