Kasus Tabloid Obor Rakyat, Polisi Masih Tunggu Keterangan Jokowi

Menurut Ronny, kasus ini belum bisa dihentikan karena penyidik harus berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Jokowi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Sep 2014, 17:29 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 17:29 WIB
Tabloid Obor Rakyat
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polri masih menunggu keterangan presiden terpilih Jokowi, terkait nasib 2 tersangka kasus pencemaran nama baik dalam Tabloid Obor Rakyat. Kedua tersangka itu yakni, Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, hingga kini Jokowi belum memberikan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka. Sejauh ini penyidik baru mendengar keterangan saksi, antara lain saksi ahli bahasa dan ahli hukum.

"Terakhir sekarang ini, karena korban (Jokowi) itu harus didengar keterangan agar berkasnya lengkap, maka kita tinggal menunggu keterangan korban. Seperti itu. Apa yang menjadi permasalahan, kok seperti ada tanda tanya besar?" kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

"Lebih bagus rekan-rekan bisa tanya kepada korban saja atau tim suksesnya," sambung dia.

Menurut Ronny, kasus ini belum bisa dihentikan karena penyidik harus berkoordinasi lebih dulu dengan tim penasihat hukum Jokowi. "Kalau memang tidak dilanjutkan berarti dicabut. Itu akan dihentikan kalau ada pencabutan laporan (dari pelapor)."

"Sepanjang tidak ada pencabutan laporan, ya proses itu menunggu sampai berita acara pemeriksana terhadap korban itu lengkap," imbuh dia.

Sejauh ini penyidik urung memeriksa Jokowi, sejak diagendakan pada 6 dan 7 Agustus 2014 lalu. Karena Jokowi masih fokus kegiatan Pilpres 2014 hingga pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.

"Pemanggilan itu sudah pernah. Pertama dulu, kemudian beliau masih sibuk. Akhirnya atas koordinasi timses, nanti kita koordinasikan saja. Kapan beliau punya waktu. Penyidik dengan timses yang perlu berkoordinasi," ujar dia.

Ronny menambahkan, sejak awal penanganan kasus ini kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP. Sebab kasus ini masuk dalam delik aduan.

"Kalau masuk ke pidana umum itu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Itu namanya fitnah dan pencemaran nama baik. Kalau kita baca pasal berikutnya dalam kelompok pasal-pasal itu, kasus ini masuk dalam delik aduan. Kalau bukan korban yang mengadu, tidak bisa, tidak sah," tandas Ronny.

Tabloid Obor Rakyat muncul di sejumlah pesantren di Jawa Timur dalam masa kampanye Pilpres 2014. Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dianggap menyudutkan dan bahkan memfitnah Jokowi, di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa. (Yus)

Baca juga:

Jokowi Akan Penuhi Panggilan Mabes Polri Pekan Depan

Kuasa Hukum: Jokowi Penuhi Panggilan Polisi Usai Sidang di MK

Pengacara-Polisi Koordinasi Pemeriksaan Jokowi Soal Obor Rakyat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya