Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) melakukan monitoring daftar pemilih di Papua pada periode Juli 2013 lalu. Hasilnya, ditemukan sekitar 80 persen DPS di Papua tidak tersedia.
"80 Persen desa di Papua tidak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama masa pengumuman yang telah dijadwalkan KPU, yaitu 11-24 Juli lalu," kata Direktur LP3ES Kurniawan Zein di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Zein menjelaskan, kendala utama tidak dimumkannya DPS tersebut karena adanya 70,3 persen DPS yang tidak tersedia di desa-desa di Provinsi Papua. Untuk mengumumkan DPS tersebut, seharusnya KPUD melakukan beberapa hal penting seperti verifikasi dan update daftar pemilih.
Namun, proses tersebut tidak dilakukan tanpa adanya keberadaan lembaga pelaksana pemilu di semua tingkat, mulai dari provinsi, kabupaten, sampai desa. Terkait hal itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah terbentuk di sebagian besar kecamatan dan di desa di Papua. Namun, untuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Provinsi Papua sekitar 37,6 persen belum terbentuk.
"Prinsip tugas dan tanggung jawab Pantarlih adalah untuk melakukan pendaftaran pemilih di setiap TPS yang ada di desa-desa, dan untuk memperbarui data pemilih secara detail. Karena itu, tidak adanya Pantarlih di suatu desa dapat menimbulkan risiko dalam verifikasi dan proses pemutakhiran data," ungkap Zein.
Ia menjelaskan, Pantarlih sebagian besar belum dibentuk di 33 desa di bagian Papua tengah yang merupakan daerah pegunungan. Karena itu, fakta itu tidak konsisten dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 yang menyatakan PPK dan PPS seharusnya dibentuk pada Desember 2012 hingga Maret 2013.
"Sementara Pantarlih seharusnya dibentuk 15 Maret sampai dengan 15 April 2013," ujarnya.
Identifikasi Kesiapan Pemilu
Zein menjelaskan, Monitoring Daftar Pemilih (MDP) yang dilakukan LP3ES di Papua ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan dan kesiapan lembaga pelaksana pemilu di tingkat bawah dalam melakukan proses pendaftaran pemilih. Selain itu juga untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan dan insiden kritis selama proses pengumuman DPS.
Tak hanya itu, MDP dilakukan juga untuk mengidentifikasi kesadaran dan partisipasi masyarakat selama proses pendaftaran pemilih. MDP itu dilakukan dengan menggunakan metode survei di 39 kecamatan dan 117 desa yang dipilih secara acak dengan cara mewawancarai PPK, PPS, Pantarlih dan masyarakat yang berhak memilih pada 2014 mendatang. (Mut/Sss)
"80 Persen desa di Papua tidak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama masa pengumuman yang telah dijadwalkan KPU, yaitu 11-24 Juli lalu," kata Direktur LP3ES Kurniawan Zein di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Zein menjelaskan, kendala utama tidak dimumkannya DPS tersebut karena adanya 70,3 persen DPS yang tidak tersedia di desa-desa di Provinsi Papua. Untuk mengumumkan DPS tersebut, seharusnya KPUD melakukan beberapa hal penting seperti verifikasi dan update daftar pemilih.
Namun, proses tersebut tidak dilakukan tanpa adanya keberadaan lembaga pelaksana pemilu di semua tingkat, mulai dari provinsi, kabupaten, sampai desa. Terkait hal itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah terbentuk di sebagian besar kecamatan dan di desa di Papua. Namun, untuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Provinsi Papua sekitar 37,6 persen belum terbentuk.
"Prinsip tugas dan tanggung jawab Pantarlih adalah untuk melakukan pendaftaran pemilih di setiap TPS yang ada di desa-desa, dan untuk memperbarui data pemilih secara detail. Karena itu, tidak adanya Pantarlih di suatu desa dapat menimbulkan risiko dalam verifikasi dan proses pemutakhiran data," ungkap Zein.
Ia menjelaskan, Pantarlih sebagian besar belum dibentuk di 33 desa di bagian Papua tengah yang merupakan daerah pegunungan. Karena itu, fakta itu tidak konsisten dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 yang menyatakan PPK dan PPS seharusnya dibentuk pada Desember 2012 hingga Maret 2013.
"Sementara Pantarlih seharusnya dibentuk 15 Maret sampai dengan 15 April 2013," ujarnya.
Identifikasi Kesiapan Pemilu
Zein menjelaskan, Monitoring Daftar Pemilih (MDP) yang dilakukan LP3ES di Papua ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan dan kesiapan lembaga pelaksana pemilu di tingkat bawah dalam melakukan proses pendaftaran pemilih. Selain itu juga untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan dan insiden kritis selama proses pengumuman DPS.
Tak hanya itu, MDP dilakukan juga untuk mengidentifikasi kesadaran dan partisipasi masyarakat selama proses pendaftaran pemilih. MDP itu dilakukan dengan menggunakan metode survei di 39 kecamatan dan 117 desa yang dipilih secara acak dengan cara mewawancarai PPK, PPS, Pantarlih dan masyarakat yang berhak memilih pada 2014 mendatang. (Mut/Sss)