Liputan6.com, Makassar - Pengelola hiburan malam jangan coba-coba untuk tetap buka selama Ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, menegaskan jika ada tempat hiburan yang mencoba beroperasi, Pemkot melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tidak segan-segan memberikan sanksi.
"Jadi dalam surat edaran (SE) Walikota Makassar bernomor 435/90/S. Edar/DPEk/VI/2015, dengan tegas mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Makassar, Rusmayani Majid‎, seperti dikutip Sabtu (13/6/2015).
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 12 Juni 2015 itu, memuat beberapa poin. Di antaranya semua kegiatan usaha karaoke, panti pijat, rumah bernyanyi, bola sodok alias tempat biliar, salon lulur serta seluruh sarana penunjang tempat hiburan malam ditutup mulai 15 Juni 2015 pukul 02.00 Wita.
Tempat hiburan malam akan kembali dibuka pada 21 Juli 2015, pukul 07.00 Wita. "Khusus aktivitas bola sodok (biliar) dapat beraktivitas setelah pukul 22.00 Wita hingga 01.00 Wita dan mulai pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita. Tidak diperkenankan menjual minuman keras dan harus berbusana sopan," urai Rusmayani di Makassar.
Khusus rumah makan, bar, dan restoran diberikan kelonggaran beroperasi pada siang hari. Hanya saja diminta mengatur sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif, yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga.
"Untuk usaha-usaha yang menggunakan live music diwajibkan memutar musik yang bernuansa Islami selama bulan suci Ramadan. Bagi kegiatan usaha yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam surat edaran, akan dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Rusmayani. (Sun/Nrm)
Buka Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Kena Sanksi
Khusus aktivitas bola sodok (biliar) dapat beraktivitas setelah pukul 22.00 Wita hingga 01.00 Wita.
diperbarui 13 Jun 2015, 18:17 WIBDiterbitkan 13 Jun 2015, 18:17 WIB
Bagi pelanggan yang ingin menjajal sensasi hiburan malam di dalam bus, cukup menunggu di rute-rute tertentu.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Fungsi Infografik: Memahami Peran Penting Visualisasi Data
Apa Fungsi Karbohidrat: Manfaat Penting bagi Tubuh
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia 2025, Dimulai Maret dan Bergantung pada Hasil R3 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Apa Fungsi dari Tulang: Memahami Peran Vital Rangka Tubuh Manusia
Ini Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Sopan Selama Sidang hingga Ada Tanggungan Keluarga
Manajer Timnas Indonesia Merasa Kecewa dengan Tagar 'Shin Tae-yong dan Erick Thohir Out', Sebut Tak Masuk Akal
6 Tren AI hingga Keamanan Siber dalam Lanskap Bisnis Indonesia pada 2025
Apa Fungsi Darah dan Komponen Penyusunnya, Ketahui Cara Menjaga Kesehatannya
6 Potret Gender Reveal dan Tasyakuran 4 Bulan Kehamilan Istri Chand Kelvin
Jangan Berdoa Begini, Itu Doa Kriminal Kata Gus Baha, Kenapa?
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat untuk Suami Sandra Dewi
Harga Daging Sapi Melejit Jelang Natal, Kini hampir Rp 130 Ribu Sekilo