Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan suci Ramadan, Polda Metro Jaya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan tempat hiburan malam di Ibu Kota. Hal ini adalah bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dengan Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kita setiap hari akan lakukan patroli di beberapa tempat. Para kapolres itu akan melakukan pencegahan (pelanggaran) dengan patroli anggotanya pada tempat-tempat (hiburan malam)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu 1 Juni lalu.
Untuk menertibkan tempat hiburan malam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan 2 jenis stiker yang nantinya akan ditempelkan di bangunan tempat hiburan malam. Yaitu stiker warna hijau dengan tulisan 'BUKA' dan stiker merah dengan tulisan 'TUTUP'.
Advertisement
"Yang sudah ditempelkan (stiker) merah tapi dia buka, berarti melanggar. Kalau hijau, ternyata dia melanggar waktunya, jadi itu yang kita tindak," jelas Moechgiyarto.
Dia meminta organisasi masyarakat (ormas) Islam yang aktif mengawasi tempat-tempat hiburan malam, untuk memberi kesempatan polisi melakukan penertiban sesuai tugas dan fungsi penegak hukum. Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, jika ormas main sweeping sendiri, maka polisi terpaksa akan menangkap mereka.
"Saya bilang jangan paksakan saya kalau seandainya rekan rekan ormas melakukan tindakan main hakim sendiri, itu akan kita tindak tegas. Jadi terpaksa (ditangkap) karena dia melanggar hukum. Jadi tolong, kan kita sudah sepakat kamilah yang akan menindak supaya tidak terjadi pelanggaran hukum," ujar Moechgiyarto.
Terakhir, dia mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar menghormati bulan suci Ramadan dengan mematuhi peraturan Dinas Pariwisata dan Kebudayan terkait jam buka-tutup atau keputusan tutup tempat usaha selama Ramadan.
"Juga bagi pimpinan industri hiburan, saya minta dia juga harus menaati peraturan itu," tutup Moecgiyarto.