Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Sholat Id, Harus Bagaimana?

Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dijalankan

diperbarui 09 Jun 2018, 17:45 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2018, 17:45 WIB
20160705-Masjid Istiqlal Salurkan 20 Ton Beras Zakat Fitrah
Petugas menyiapkan beras zakat fitrah yang dikumpulkan dan disalurkan di Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (7/5/2016). Masjid Istiqlal akan menyalurkan sekitar 20 ton beras ke beberapa yayasan dan warga miskin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jakarta Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah wajib hukumnya dilaksanakan setiap muslim. Pembayarannya dilakukan ketika malam takbiran atau malam Hari Raya Idul Fitri.

Tetapi, setiap orang memiliki peluang untuk lupa. Dia baru sadar belum membayar zakat fitrah usai sholat Id.

Orang tersebut lalu langsung membayarkan zakat fitrah begitu dia teringat. Lantas, bagaimana hukum zakat ini?

Dikutip dari Islami.co, mayoritas ulama berpendapat membolehkan pembayaran zakat fitrah usai sholat Id apabila terlupa. Tetapi, jika menyengaja hukumnya menjadi makruh.

Seseorang yang lupa menjalankan kewajibannya tanpa sengaja, dia dinyatakan tidak berdosa. Ini sesuai hadis Rasulullah Muhammad SAW.

Dari Ibnu 'Abbas RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, " Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan."

Izzudin bin Abdis Salam dalam kitab Qawa'idul Ahkam di Mashalih Al An'am menyatakan orang yang melupakan perintah, maka tetap wajib menjalankannya. Perintah tidak gugur karena lupa dan harus dikerjakan dengan susulan.

Sehingga, jika seseorang lupa belum berzakat fitrah, wajib hukumnya tetap membayarkannya meski melewati batas waktu. Zakat yang lewat batas waktunya dapat digolongkan sebagai qadha', seperti dijelaskan dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab karya Imam An Nawawi.

" Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkannya maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadhanya. Dan para ulama (Syafi’iyah) menyebut, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha."

Sumber: Dream.co.id

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya