Golongan yang Terkena Kewajiban Zakat Fitrah

Ada kriteria tertentu yang ditetapkan terkena kewajiban zakat fitrah.

diperbarui 10 Jun 2018, 13:40 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2018, 13:40 WIB
20160701- Pembayaran Zakat di Masjid Istiqlal-Jakarta-Faizal Fanani
Seorang pria saat membayarkan zakat fitrah pada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/7). Waktu pembayaran zakat fitrah dibuka hingga malam takbiran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jakarta Hari Raya Idul Fitri akan tiba sebentar lagi. Sebelum Sholat Id, zakat fitrah harus segera dibayarkan.

Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan kepada orang yang masuk golongan tertentu, tidak pada semua Muslim. Jika semua terkena kewajiban ini, tentu sangat memberatkan.

Karena itu, kita perlu tahu siapa saja golongan yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Tentu, kelompok non-Muslim tidak terkena kewajiban ini.

Kelompok pertama, para Muslim yang masih hidup setelah terbenamnya matahari akhir Ramadan. Jika meninggal usai matahari terbenam, dia tetap terkena kewajiban zakat fitrah.

Kemudian, kelompok yang memiliki kesanggupan dan kemudahan. Juga mereka yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya untuk Hari Raya.

Seseorang wajib membayar zakat fitrah baik dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya. Ini meliputi istri, anak, saudara.

Jika kriteria ini terpenuhi, segerakan membayar zakat. Ini agar zakat dapat menyucikan diri sekaligus berbagi rezeki kepada mereka yang kurang mampu.

Sumber: Dream.co.id

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya