THR Kena Kewajiban Zakat?

Ada sebagian orang yang menganggap THR terkena zakat rikaz.

diperbarui 12 Jun 2018, 03:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2018, 03:00 WIB
Hendak Membayar Zakat? Perhatikan Adab-Adabnya Berikut Ini
Hendak Membayar Zakat? Perhatikan Adab-Adabnya Berikut Ini

Jakarta Selain puasa dan Lebaran, saat paling dinantikan para pegawai di Indonesia adalah momen pembagian bonus Tunjangan Hari Raya (THR). Uang tambahan itu menjadi penyambung di tengah kebutuhan yang meningkat selama puasa dan mudik.

Biasanya, THR akan dibagikan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Tentu, THR begitu bermanfaat besar terhadap ekonomi rumah tangga para pekerja.

Ada sebagian pendapat yang menyebut THR juga wajib dizakati. Pendapat ini mendasarkan hakikat THR sebagai bentuk penghasilan.

Zakatnya sendiri disebut zakat rikaz. Besarannya sama dengan ketentuan zakat penghasilan.

Lantas, apakah benar pendapat ini?

Dikutip dari rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan makna zakat rikaz. Secara bahasa, rikaz bermakna 'harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah'.

Secara istilah, rikaz dimaknai oleh para ulama mazhab Hambali, Maliki, dan Syafi'i sebagai,

" Harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah (bukan Muslim)."

Kriterianya, jumhur ulama sepakat rikaz merupakan harta yang berasal dari kerajaan-kerajaan kuno. Bentuknya bisa berupa emas, perak atau benda berharga lainnya seperti keramik, logam, pertama, berlian, dan sebagainya.

Tetapi, ulama Mazhab Syafi'i mengerucutkan kriteria harta rikaz hanyalah emas dan perak. Di luar itu tidak termasuk harta rikaz.

Terdapat syarat tertentu untuk menggolongkan harta termasuk rikaz atau bukan. Syarat pertama adalah ditemukan baik secara sengaja maupun tidak.

Harta yang merupakan pemberian orang tidak tergolong rikaz. Karena prinsip dari harta rikaz bukan pada serah terima, namun ditemukan dan tidak lagi menjadi milik pihak manapun.

Syarat selanjutnya, pemilik sebelumnya adalah non-Muslim. Meski ulama sepakat rikaz adalah harta tidak bertuan, apabila setelah diusut ternyata peninggalan kerajaan Islam, maka tidak bisa disebut rikaz.

Dalam kaidah fikih, jika harta temuan diketahui peninggalan kerajaan Islam masa lampau, statusnya bukan rikaz namun luqathah. Ketentuan hukumnya berbeda dan luqathah tidak dikenai zakat.

Syarat selanjutnya adalah pemiliknya sudah meninggal serta harta ditemukan bukan di tanah milik pribadi si penemu. Contoh lokasi yaitu di hutan, padang pasir, atau bisa di tanah tak bertuan.

Terkait zakat rikaz untuk THR, patut diperhatikan bonus tunjangan tersebut jauh berbeda dengan rikaz. THR bisa digolongkan sebagai hadiah.

THR diserahkan dari satu pihak kepada pihak lainnya, yaitu dari pemberi upah kepada pekerja. Sedangkan rikaz tidak milik siapapun.

Sehingga, apabila diqiyaskan zakat rikaz untuk THR, maka tidak tepat.

Sumber: Dream.co.id

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya