Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pihaknya terus memantau proses yang dijalankan kurator dan investor baru untuk mempekerjakan kembali para mantan pekerja PT Sritex.
"Kita ingin memastikan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk (eks karyawan Sritex) dipekerjakan kembali, dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Menaker mengungkapkan, sudah dilakukan pendataan untuk para mantan pekerja Sritex yang akan diperkerjakan kembali.
Advertisement
"Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor,” terangnya.
Adapun terkait jumlah eks pekerja Sritex yang akan dipekerjakan kembali, Menaker menyebut, tidak semua korban terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terlibat. "Saya dengar hampir semua, tapi tidak sampai 10 ribu (dari yang terkena PHK),” jelasnya.
Selain itu, Menaker juga memastikan bahwa pihaknya terus memantau proses penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karyawan Sritex berjalan lancar.
"Kemarin saya dan tim dari Kemnaker ingin memastikan proses terkait dengan klaim JHT dan JKP (karyawan Sritex) berjalan lancar,” bebernya.
Yassierli mengakui, proses pencarian tersebut tidak mudah dan instan. Lantaran, estimasi total nilai manfaat yang harus dibayarkan kepada mantan karyawan Sritex mencapai Rp 154,61 miliar. Angka tersebut mencakup Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.
Besaran Manfaat
“Ada sekitar Rp.90,8 miliar (nilai manfaat tersalurkan) dan mereka harus ngantri, kemudian mereka mengunggah dokumen tertentu, kemudian ada verifikasi,” jelas Yassierli.
Bahkan, pihak Kemnaker membuka 20 antrian untuk memproses pencairan manfaat eks karyawan Sritex.
“Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar ya, hampir 100%. Kemudian JKP masih butuh waktu, sebagian sudah cair 70%,” bebernya.
Advertisement
Menaker Pastikan Hak-Hak Eks Pekerja Sritex Group Terpenuhi
Sebelumnya, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dipenuhi.
Dia menyebut, seluruh proses yang sedang dilakukan berjalan baik karena kerja sama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).
"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini, berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan," ujarnya.
Yassierli mengungkapkan, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Ia menuturkan, kabar baik datang pada Senin (17/3/2025) dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.
"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor menghidupkan kembali operasional perusahaan, ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," ungkapnya.
