Seluruh Ashnaf Harus Terima Zakat?

Ada delapan ashnaf, yaitu golongan yang berhak menerima zakat.

diperbarui 14 Jun 2018, 19:20 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2018, 19:20 WIB
Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas zakat melakukan ijab penerimaan zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/7). Waktu pembayaran dibuka hingga malam takbiran dengan pembayaran zakat senilai Rp50ribu dan beras 3,5 liter. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Jakarta Zakat merupakan pungutan wajib yang ditetapkan sebagai bentuk ibadah seorang Muslim. Zakat juga termasuk ke dalam salah satu rukun Islam.

Zakat terbagi ke dalam beberapa jenis. Di antara jenis tersebut yaitu zakat fitrah, zakat maal (harta), zakat pertanian, zakat penghasilan, dan lain sebagainya.

Zakat tersebut harus dibayarkan kepada beberapa golongan. Terdapat delapan ashnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, yang kesemuanya tercantum dalam Alquran Surat At Taubah ayat 60 yang artinya:

" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah milik (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mualaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dari delapan ashnaf tersebut, apakah zakat dibayarkan kepada kesemuanya?

Dalam ayat tersebut, masing-masing golongan dihubungkan dengan 'waw' yang bermakna jama'. Artinya, delapan golongan tersebut semuanya harus mendapat zakat.

Tetapi, penyaluran zakat tidak mengharuskan diberikan kepada semua golongan tersebut. Ini didasarkan pada hadits diriwayatkan dari Muadz bin Jabal RA ketika dia diutus ke Yaman.

" Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma berkata, 'Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz ke Yaman, ia pun berkata padanya, 'Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta'ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka sholat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah sholat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki'." (HR Bukhari).

Dari hadits di atas diketahui golongan yang mendapat zakat adalah fakir dan miskin. Hadits ini menjadi penjelas siapa yang berhak menerima zakat, bukan harus diberikan kepada semua ashnaf.

Sumber: Dream.co.id

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya