Kemenag Gelar Qur’ah Sistem Zonasi Jemaah Haji Indonesia Perdana

Sistem zonasi merupakan salah satu inovasi dalam layanan akomodasi haji di Makkah yang dilakukan Kemenag.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Mei 2019, 20:42 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2019, 20:42 WIB
Kementerian Agama melaksanakan Qur’ah (pengundian) penempatan jemaah haji berdasarkan sistem zonasi pada tahun ini. Dok Kemenag
Kementerian Agama melaksanakan Qur’ah (pengundian) penempatan jemaah haji berdasarkan sistem zonasi pada tahun ini. Dok Kemenag

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama melaksanakan Qur’ah (pengundian) penempatan jemaah haji berdasarkan sistem zonasi pada tahun ini.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali saat membuka Sosialisasi Zonasi Penempatan Jemaah Haji, di Jakarta.

“Dengan sistem zonasi ini jemaah haji ditempatkan pada wilayah tertentu berbasis embarkasi di tanah air,” jelas Nizar, seperti dikutip laman Kemenag.go.id, Rabu (22/5/2019).

Menurut Nizar, sistem zonasi merupakan salah satu inovasi dalam layanan akomodasi haji di Makkah yang dilakukan Kemenag. Hal ini yang membedakan Qur’ah yang dilakukan tahun ini dengan tahun lalu.

“Ada tujuh wilayah zonasi yang meliputi Jarwal, Misfalah, Raudhah, Aziziah, Mahbas Jin, Syisyah, dan Rei Bakhsy,” kata Nizar.

Pada tahun lalu pengundian kloter untuk seluruh wilayah yang tergabung dalam 70 maktab, untuk tahun ini kloter yang di qur’ah sebanyak 531 kloter.

“Setiap kloter diundi berdasarkan tipe pesawat untuk penempatan jemaah haji pada masing-masing wilayah yang tergabung dalam 73 maktab,” jelas Nizar.

Menurut Nizar, Kemenag telah menghitung kapasitas hotel yang ada di masing-masing wilayah zonasi.

“Direktorat Pelayanan Luar Negeri telah menghitung kapasitas hotel di masing-masing zonasi dengan jumlah jemaah yang ada di embarkasi. Jadi Qur’ah yang dilakukan berbasis embarkasi, dan nanti langsung per sektor,” kata Nizar.

 

Penempatan Embarkasi

Jemaah Calon Haji Indonesia
Kloter terakhir jemaah calon haji Indonesia tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. (MCH Indonesia/www.kemenag.go.id)

Ada pun penempatan masing-masing embarkasi berdasarkan wilayah zonasi, sebagai berikut:

Syisyah:

Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)

Raudhah:

Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta-Pondok Gede (JKG)

Misfalah:

Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS)

Jarwal:

Embarkasi Solo (SOC);Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)

Rei Bakhsy:

Embarkasi Banjarmasin (BDJ) dan Balikpapan (BPN); danAziziah: Embarkasi Lombok (LOP).

Sementara Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya qur’ah penempatan jemaah haji ini, untuk memastikan penempatan jemaah haji berdasarkan zonasi di Makkah, serta tersosialisasikannya wilayah, maktab, dan hotel jemaah di Makkah pada musim haji 1440H/2019M.

“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memastikan penempatan jemaah haji berdasarkanzonasi di Makkah, serta tersosialisasikannya wilayah, maktab, dan hotel kepada jemaah haji di Makkah yang akan berangkat tahun ini,” kata Sri Ilham.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya