Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyiapkan insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi warganya di perantauan yang bersedia menunda mudik selama periode Ramadan hingga Lebaran atau dari April hingga Juni 2020.
Hal tersebut disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin usai mengikuti video konferensi dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju terkait arahan re-focusing dan realokasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan corona dari Gedung Smart Center, Trenggalek, Jawa Timur.
Baca Juga
"Masyarakat asli Trenggalek yang bersedia menunda mudik silakan mendaftarkan diri melalui kanal yang disediakan, yakni di laman corona.trenggalekkab.go.id. Syaratnya harus ber-KTP asli Trenggalek," ujar Bupati Nur Arifin, seperti dilansir Antara, Senin (20/4/2020).
Advertisement
Oleh karena itu, lanjut dia, setiap warga negara yang memiliki KTP Trenggalek dipersilakan untuk segera mendaftar dari sekarang.
"Untuk selanjutnya, nanti tinggal cek lokasi terus mengunggah dokumen KTP, foto diri, dan foto rumah yang sekarang tinggal di perantauan, berikut alamat lengkap dan kode pos secara jelas," papar Nur Arifin.
Dengan begitu, kata dia, kartu insentif bisa segera dicetak dan dikirimkan ke alamat tersebut serta dapat segera digunakan. Namun, syaratnya tidak boleh mudik.
"Konsekuensinya kalau ternyata tetap mudik, kedapatan mudik, uang harus dikembalikan. Bila tidak akan diancam pidana, karena salah satu kesepakatannya menunda mudik," papar Nur Arifin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Tunda Mudik
Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhir-akhir ini memang rajin meminta warganya yang bekerja, tinggal, dan bahkan melanjutkan studi di perantauan untuk menunda mudik selama pandemi Corona.
Hal ini dikarenakan pemerintah khawatir para pemudik mentransmisikan virus yang mungkin terbawa dalam perjalanan ke daerah asal, sehingga penyebaran Corona Covid-19 bisa tidak terkendali.
Advertisement