Bupati Rudy Gunawan Larang ASN di Garut Gelar Buka Bersama di Restoran

Pemda Garut mengeluarkan instruksi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka bersama di restoran.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 17:45 WIB
Dalam surat edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H, mereka bakal pulang kerja lebih cepat selama ramadan.
Dalam surat edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H, mereka bakal pulang kerja lebih cepat selama ramadan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemda Garut mengeluarkan instruksi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka bersama (bukber) di rumah makan selama Ramadhan.

"Boleh melakukan bersama, tapi di kampung-kampung yang kesulitan, jangan di restoran enggak ada lagi buka (bukber) di restoran," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Senin (4/4/2022).

Menurutnya, larangan ASN menggelar bukber saat Ramadhan 2022 kali ini memang bukan isapan jempol semata, selain penghematan anggaran, diharapkan larangan itu mampu menghindari stigma negatif para abdi negara.

Kebiasaan ASN melakukan bukber, kerap menimbulkan kecemburuan sosial di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Untuk masyarakat biasa silakan (bukber), tapi kalau ASN tidak boleh, dinas-dinas tidak boleh buka bersama di restoran, kalau bawa anak yatim boleh," kata dia.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menumbuhkan Empati

Upaya itu perlu disampaikan agar para ASN di lingkungan Pemda Garut memiliki empati kepada masyarakat umum, terutama mereka yang kurang beruntung.

"Jika kegiatannya hanya hura-hura, makan di restoran, para kabid dan kasinya saya tindak, tapi kalau bawa anak yatim boleh," ujar dia mengingatkan.

Meskipun demikian, instruksi itu tidak berlaku bagi masyarakat umum dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat selama kegiatan berlangsung. 

Seperti diketahui, kegiatan bukber Ramadhan lazim dilaksanakan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setingkat Dinas dan Badan di lingkungan pemerintah daerah.

Mereka sengaja menggelar kegiatan itu sambil ngabuburit menunggu azan magrib berkumandang untuk merekatkan silaturahmi antara pejabat dan bawahan, sehingga sajian menu makanan yang dihadirkan terbilang istimewa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya