Liputan6.com, Jakarta - Sahur adzan Subuh boleh atau tidak, harus dipahami oleh umat muslim yang akan memunaikan ibadah puasa. Sahur adzan Subuh boleh dilakukan ketika waktu fajar masih menjadi keraguan. Maka dari itu, sahur masih boleh dilakukan dan puasa akan tetap sah.
"... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam ..." (QS. al-Baqarah ayat 187)
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Akan tetapi, ketika waktu fajar sudah terlihat dengan jelas, sahur adzan Subuh tidak boleh dilakukan. Jika tetap makan dan minum setelah waktu fajar terbit, maka puasa menjadi tidak sah. Bagaimana dengan sahur saat imsak?
Sama halnya dengan ketentuan sahur adzan Subuh, sahur saat imsak juga tidak boleh dilakukan setelah waktu fajar terbit. Sejatinya, waktu imsak ditetapkan sebagai kehati-hatian karena sulitnya menentukan kapan waktu fajar terbit.
Umumnya, jeda waktu antara imsak dan waktu Subuh sekitar 10 sampai 15 menit, ini memberikan kesempatan untuk makan sahur dan memastikan bahwa setiap yang sahur benar-benar berhenti makan dan minum sebelum waktu fajar terbit.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang ketentuan sahur adzan subuh dan sahur saat imsak, Sabtu (25/3/2023).
Sahur Saat Adzan Subuh
Sahur adalah makan sebelum puasa pada dini hari, tepatnya pada waktu menjelang fajar dan sebelum subuh. Bagaimana pendapat ulama tentang sahur adzan Subuh apakah boleh? Ada alasan yang membolehkan dan ada alasan yang tidak membolehkan.
Alasan Pertama Boleh dan Puasa Tetap Sah
Alasan pertama menyatakan, sahur masih boleh dilakukan dan sah puasanya setelah adzan subuh dikumandangkan karena waktu terbitnya fajar masih menjadi keraguan. Sehingga, meskipun adzan subuh telah berkumandang, masih ada kemungkinan waktu fajar belum terbit dan sahur masih bisa dilakukan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam ..."
Selain karena waktu fajar yang masih keraguan, sahur adzan subuh masih diperbolehkan yang merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai." (HR Abu Daud)
Alasan Kedua Tidak Boleh dan Puasa Tidak Sah
Alasan kedua, menyatakan sahur adzan subuh tidak boleh dilakukan dan puasa menjadi tidak sah, apabila waktu terbitnya fajar tidak lagi menjadi keraguan. Ini merujuk pada kisah di masa Rasulullah ada dua versi adzan subuh yang dikumandangkan.
Alvian Iqbal Zahasfan dalam bukunya yang berjudul "Ramadan Bersama Rasul" mengungkapkan pada zaman Rasulullah, adzan Subuh dikumandangkan dua kali pada waktu yang berbeda. Bilal bin Rabah mengumandangkan adzan pertama pada malam hari, sedangkan Abdullah bin Ummi Maktum mengumandangkan adzan kedua saat fajar mulai menyingsing.
Ketika adzan pertama dikumandangkan, para sahabat masih diizinkan untuk makan dan minum. Namun, mereka harus segera berhenti ketika adzan kedua dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum. Adzan kedua menandakan bahwa fajar telah tiba dan merupakan tanda bahwa waktu puasa telah dimulai.
Advertisement
Sahur Saat Masuk Waktu Imsak
Sahur adalah makan sebelum puasa yang dilakukan pada waktu dini hari, tepatnya sebelum memasuki waktu imsak. Seperti sahur adzan subuh, sahur saat imsak juga menjadi perdebatan di kalangan ulama dan ahli fiqih.
Ketentuan sahur saat imsak masih diperbolehkan jika waktu terbitnya fajar masih diragukan. Hal ini karena puasa dapat dilakukan selama waktu fajar belum terbit. Lalu, sahur saat imsak tidak boleh dilakukan jika waktu terbitnya fajar sudah jelas. Saat waktu fajar sudah tiba, maka puasa sudah dimulai dan makan atau minum di waktu puasa sama dengan membatalkan puasa.
Oleh karena itu, sahur sebaiknya dilakukan sebelum waktu imsak tiba agar puasa menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT. Sejatinya, waktu imsak adalah waktu yang ditetapkan sebagai waktu berhenti makan dan minum sebelum memasuki waktu Subuh. Waktu imsak ditetapkan sebagai bentuk kehati-hatian karena fajar yang menjadi tanda dimulainya waktu puasa tidak selalu terlihat secara jelas.
Oleh karena itu, ada jeda waktu sekitar 10 sampai 15 menit antara waktu imsak dan waktu Subuh. Hal ini memungkinkan agar jika waktu fajar yang terlihat terlambat, seseorang masih dapat mengambil waktu untuk makan sahur sebelum memasuki waktu Subuh.
Dalam sebuah hadis riwayat Anas bin Malik dari Zahid bin Tsabit, dia berkata:
"Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw, kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan sholat. Aku (Anas bin Malik) berkata: "Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?" Zahid bin Tsabit berkata: "(seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat."
Sayyidina Anas bin Malik meriwayatkan hadits tersebut dari Zahid bin Tsabit. Hadits ini memiliki sanad yang cukup kuat dan dipercayai sebagai hadits sahih. Anas bin Malik sendiri merupakan salah satu sahabat Nabi yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Muhammad SAW.
Zahid bin Tsabit juga termasuk sahabat yang dikenal sebagai salah satu ahli dalam memperkirakan waktu. Oleh karena itu, hadits ini sering dijadikan sebagai rujukan dalam menentukan waktu sahur sebelum memasuki waktu Subuh.