Hukum dan Syarat Bercadar Bagi Kaum Muslimah

Hukum dan Syarat Bercadar Bagi Kaum Muslimah

oleh Putry Damayanty diperbarui 06 Mei 2023, 00:30 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2023, 00:30 WIB
Peggy Melati Sukma Hadiri Hijabers Community Day 2019
Pesona Peggy Melati Sukma masih terpancar meski dirinya telah bercadar. Pada acara Hijabers Community Day 2019, Peggy ikut memeriahkan acara tersebut yang mengambil tema "Muslimah As An Agent Of Change" (KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa muslimah khususnya di Indonesia telah banyak yang memutuskan untuk ber-cadar. Bercadar merupakan sunnah yang memiliki pahala tinggi di mata Allah sebab menjadi amalan yang memudahkan wanita masuk surga.

Bercadar yang dilakukan dengan niat semata karena Allah, untuk menjaga diri, dan untuk mencegah fitnah atau pandangan dari laki laki yang bukan muhrim. Dalam ajaran Islam sendiri, menutup aurat hukumnya adalah wajib, kecuali wajah dan telapak tangan. 

Mengutip dari situs mui.or.id, hukum menggunakan cadar adalah tidak wajib. Tidak ada ayat atau hadis yang menyebutkan secara gamblang bahwa perempuan Muslim wajib bercadar. Perintah Allah SWT kepada pada muslimah adalah menutup auratnya.

Namun, tentunya bukan menjadi suatu masalah jika seorang muslimah ingin menggunakan cadar. Lantas, bagaimanakah syarat bercadar dalam Islam?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Syarat Bercadar dalam Islam

Beberapa hadis memang menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi kaum Muslimah yang ingin bercadar. Adapun syaratnya, yaitu:

1. Menggunakan pakaian yang sesuai dengan ajaran Rasulullah

Bercadar biasa disebut dengan niqab, niqab sendiri adalah penutup bagian wajah dan yang terlihat hanyalah kedua matanya. Tentu memiliki fungsi sebagai penutup wajah seorang wanita muslimah agar terhindar dari fitnah. Dalam penggunaan cadar sendiri ada larangannya, seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Para perempuan jangan memakai niqab dan kaos tangan tatkala kondisi ihram, baik saat umroh maupun haji".

2. Tidak menggunakan cadar karena paksaan

Jika perempuan hendak menggunakan kerudung untuk menutupi wajahnya maka tidak masalah. Aisyah RA pernah berkata:

“Dahulu kami bersama Nabi menunaikan ibadah haji wada’ dalam kondisi ihram. Jika para lelaki mendekati kami, salah seorang di antara kami mengulurkan jilbab dan kerudungnya dari kepala lalu diletakkan di atas wajahnya. Jika para lelaki telah pergi menjauh, kembali kami buka wajah kami.”

3. Tidak untuk gaya-gayaan

Bercadar adalah menutup seluruh wajahnya kecuali kedua matanya. Jika ada seorang wanita Muslimah yang tidak mengikuti syarat-syarat bercadar maka dia hanya berniat untuk bergaya.

Syarat lainnya

4. Bercadar harus menutupi bagian dada

Seperti yang sudah dijelaskan dalam HR. Muslim, bahwa ketika menggunakan jilbab dan bercadar maka diharuskan untuk menutupi bagian dadanya, jangan sampai kita menggunakan cadar tetapi dimata Allah SWT seperti tidak menggunakan cadar.

5. Bercadar jangan sampai membentuk rambut layaknya punuk unta

Ketika menggunakan cadar, maka jangan sampai mengikat tali rambut sampai atas, karena hal tersebut seperti membentuk rambut layaknya punuk unta, tentu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam serta hukum yang berlaku dalam memakai jilbab. Rasulullah SAW bersabda:

“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan perempuan perempuan yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya