Liputan6.com, Jakarta - Mandi junub adalah cara untuk bersuci dari hadas besar. Mandi junub disebut pula dengan mandi besar atau mandi wajib.
Seseorang berhadas besar karena beberapa hal. Di antaranya, keluar mani (sperma) baik sengaja maupun karena mimpi, haid, nifas, dan berhubungan intim.
Advertisement
Baca Juga
Mandi junub tentu menggunakan air yang relatif banyak. Kebutuhannya jelas lebih banyak dibandingkan bersuci dari hadas kecil, wudhu.
Niat mandi junub sudah banyak dijelaskan. Begitu pun dengan tata cara mandi junub.
Sementara, terkadang persediaan air bersih minim, terutama pada musim kemarau. Bahkan, hingga datangnya musim hujan pada November dan Desember 2023 ini, masih banyak yang merasakan krisis air bersih. Lantas, bagaimana cara mandi junub jika kita tidak menemukan air yang memenuhi syarat atau keterbatasan pasokan air?
Persoalan yang kurang lebih sama, dengan perbedaan redaksi, ditanyakan oleh pembaca kanal Bahtsul Masail, NU Online. Berikut ini adalah penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU, menukil laman NU.
Simak Video Pilihan Ini:
Mau Mandi Junub tapi Minim Air Bersih, Solusinya?
Mengawali penjelasan, Ustadz Hafidz menjelaskan bahwa dalam Islam kita mengenal dua hadas, yaitu hadas besar (junub) yang mengharuskan kita mandi besar atau mandi junub dan hadas kecil yang mengharuskan kita berwudhu.
Mandi besar atau mandi junub dan wudhu merupakan cara bersuci dari hadats dengan menggunakan air. Tetapi ketika penggunaan air tidak mungkin dilakukan baik karena ketiadaan atau keterbatasan pasokan air, uzur karena sakit, maupun karena perjalanan dengan kondisi tertentu yang diatur dalam kitab-kitab fiqih, mereka yang ber-hadats besar maupun hadats kecil dapat “bersuci” dengan tayamum.
Dengan demikian, dalam konteks pertanyaan di atas kita dapat menyarankan orang junub yang tidak menemukan air dapat bertayamum sebagai pengganti mandi besar atau mandi junubnya sebagaimana keterangan berikut ini:
والثاني والثالث مسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين ويكون مسحهما بضربتين الأولى للوجه والثانية لليدين والرابع الترتيب بين الوجه واليدين، ولا فرق في ذلك بين أن يكون التيمم بدلا عن وضوء أو غسل أو غسل عضو
Artinya, “Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 25).
Advertisement
Boleh Tayamum
Adapun tayamum secara bahasa dan istilah dijelaskan dalam banyak kitab fiqih sebagaimana keterangan dalam Kitab Kifayatul Akhyar. Di sini juga dijelaskan basis hukum tayamum sebagai alternatif untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar sebagai pengganti wudhu dan mandi besar atau mandi junub.
التيمم لغة هو القصد يقال يممك فلان بالخير إذا قصدك وفي الشرع عبارة عن إيصال التراب إلى الوجه واليدين بشرائط مخصوصة...والأصل في ذلك قوله تعالى فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا قال ابن عباس رضي الله عنهما المعنى وإن كنتم مرضى فتيمموا وإن كنتم على سفر ولم تجدوا ماء فتيمموا
Artinya, “Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud misalnya sebuah kalimat diucapkan, ‘Yammamaka fulanun bil khairi’ bila si fulan bermaksud baik terhadapmu. Tayamum secara syariat adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus …Dasar hukum tayamum adalah firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 6, ‘Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci.’ Sahabat Ibnu Abbas ra berkata, ‘Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah,’ ” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42).