Hukum Nonmuslim Ikut Wakafkan Hartanya, Apakah Sah?

Benarkah, wakaf bukan hanya hak muslim, nonmuslim juga boleh melakukannya? Inilah hukum wakaf yang dilakukan oleh nonmuslim

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi masjid, Islami
Ilustrasi wakaf masjid. (Photo created by kjpargeter on www.freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakaf merupakan sebuah praktik yang bermula dari ajaran agama Islam, kini telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat dengan tujuan membantu sesama dan membangun kebaikan bersama.

Meskipun akarnya berasal dari tradisi Islam, konsep wakaf telah menjadi semakin inklusif, menerima kontribusi dari berbagai latar belakang agama dan budaya.

Prinsip dasar wakaf adalah memberikan sebagian dari harta atau aset seseorang untuk kepentingan umum atau amal. Hal ini dapat mencakup pembangunan sekolah, rumah sakit, fasilitas umum, atau penyediaan layanan sosial.

Wakaf merupakan bentuk filantropi yang berkelanjutan, di mana harta tersebut tetap menjadi milik umum dan hasilnya digunakan untuk kepentingan bersama.

Meskipun wakaf sering dikaitkan dengan agama Islam, banyak nonmuslim juga telah terlibat dalam praktik ini. Mereka melihatnya sebagai cara yang efektif untuk berkontribusi pada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Lalu bagaimana hukum wakaf yang dilakukan oleh nonmuslim, apakah sah?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ini Hukum Wakaf

Ilustrasi wakaf kesehatan
Ilustrasi wakaf kesehatan. (Copyright envato.com by twenty20photos)

Mengutip jombang.nu,or,id, dahulu pernah ada seorang Cina nonmuslim wakaf atau mungkin hibah sebidang tanah untuk kepentingan publik.

Dalam hal ini tidak menyoal mengenai pahala yang diterima oleh non-muslim yang melakukan wakaf tersebut, namun soal hukum wakaf tersebut dari sisi sah dan tidaknya dalam perspektif fiqih.

Mengenai hal ini dijelaskan dalam Tuhfatul Habib yang menjelaskan sebagai berikut:

يصح وقف مطلق التصرف المختار فيصح من كافر ولو لمسجد

Artinya, "Sah wakafnya orang yang dianggap sah melakukan tindakan ekonomi yang hal itu (wakaf) dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, karenanya maka dianggap sah pula wakafnya nonmuslim walau untuk masjid".

Atas dasar itu pula maka sah wakafnya nonmuslim untuk kepentingan kebaikan.

Wakaf Beri Kontribusi Positif

Wakaf.
Ilustrasi seseorang sedang melaksanakan wakaf. (Foto: Shutterstock)

Dalam konteks ini, wakaf menjadi simbol inklusivitas dan kerja sama lintas agama.

Di berbagai negara, lembaga-lembaga amal dan yayasan telah didirikan untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf.

Mereka bekerja sama dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat setempat, untuk memastikan manfaat wakaf mencapai yang paling membutuhkan.

Salah satu contoh wakaf yang terkenal adalah wakaf tanah, di mana sebidang tanah disumbangkan untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan sekolah, masjid atau lahan pertanian.

Tanah tersebut kemudian dikelola oleh lembaga wakaf dan hasilnya digunakan untuk kepentingan yang telah ditetapkan.

Selain itu, wakaf juga dapat berupa sumbangan uang tunai atau aset lainnya, seperti properti atau saham.

Pendekatan yang beragam ini memungkinkan berbagai jenis kontribusi dari individu dan kelompok, sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.

Secara keseluruhan, wakaf adalah contoh nyata bagaimana orang dari berbagai latar belakang dapat bersatu dalam misi untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat.

Melalui praktik ini, nilai-nilai seperti solidaritas, kepedulian, dan keadilan dapat diperkuat, membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya