Aborsi Sebelum Janin Ditiupkan Ruh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Aborsi merupakan salah satu praktik menyimpang yang masih banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat. Ketahui hukumnya menurut syariat.

oleh Putry Damayanty diperbarui 24 Sep 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi kehamilan. ibu hamil
Ilustrasi kehamilan. ibu hamil. (Image by prostooleh on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Anak merupakan anugerah terbesar dari Allah SWT. Anak menjadi tanggungjawab bagi setiap pasangan.

Menjaga keturunan dan nasab adalah hal yang sangat penting. Sehingga perlunya perhatian dan perlindungan terhadap janin dalam seluruh fase-fase pembentukannya.

Namun demikian, di zaman ini ada beragam cara yang dapat mempermudah seseorang untuk menggugurkan kandungannya atau disebut dengan aborsi.

Ada beragam faktor yang menjadi penyebab mengapa seseorang memilih untuk aborsi. Seperti, ekonomi yang tidak mencukupi, tidak ingin memiliki anak tanpa ayah, atau masih terlalu muda untuk memiliki anak, hingga faktor hamil di luar nikah.

Aborsi ini juga umumnya dilakukan sebelum kandungan berusia 4 bulan atau sebelum janin ditiupkan ruh. Lantas, bagaimana hukum aborsi sebelum janin ditiupkan ruh? Berikut penjelasannya mengutip dari laman bincangsyariah.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan ini:


Hukum Aborsi Sebelum Janin Ditiupkan Ruh

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum aborsi sebelum janin ditiupkan ruh atau sebelum kandungan berusia 120 hari sejak kehamilan. Menurut kebanyakan para ulama, aborsi sebelum janin ditiupkan ruh atau sebelum kandungan berusia 120 hari adalah boleh.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitab Al-Gharar Al-Bahiyyah fi Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah berikut;

إسْقَاطُ الْحَمْلِ إنْ كَانَ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوحِ جَازَ، أَوْ بَعْدَهَا حَرُمَ، وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْمَلَ فِي النَّفْخِ وَعَدَمِهِ بِالظَّنِّ 

Menggugurkan kandungan, jika janin belum ditiupi ruh (bernyawa), hukumnya boleh. Sedangkan setelah janin ditiupi ruh, hukumnya haram. Sedangkan patokan ditiupi ruh atau belum dikembalikan kepada dugaan.

Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi juga disebutkan sebagai berikut;

يجوز إلقاؤه ولو بدواء قبل نفخ الروح فيه خلافاً للغزالي

Boleh menggugurkan janin meskipun dengan menggunakan obat sebelum ditiupkan ruh padanya, ini berbeda dengan pendapat Imam Al-Ghazali.


Pendapat Lainnya Menurut Imam Al-Ghazali

Sementara itu, menurut Imam Al-Ghazali, aborsi hukumnya adalah haram, baik janin belum ditiupkan ruh atau sudah ditiupkan ruh. Menurut beliau, aborsi merupakan tindakan kejahatan dan merusak kehidupan makhluk Allah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin berikut;

وَلَيْسَ هَذَا كَالْإِجْهَاضِ وَالْوَأْدِ، لِأَنَّ ذَلِكَ جِنَايَةٌ عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ، وَلَهُ أَيْضًا مَرَاتِبُ وَأَوَّلُ مَرَاتِبِ الْوُجُوْدِ أَنْ تَقَعَ النُّطْفَةُ فِي الرَّحِمِ وَتَخْتَلِطُ بِمَاءِ الْمَرْأَةِ وَتَسْتَعِدُّ لِقَبُوْلِ الْحَيَاةِ وَإِفْسَادُ ذَلِكَ جِنَايَةٌ، فَإِنْ صَارَتْ مُضْغَةً وَعَلَقَةً كَانَتِ الْجِنَايَةُ أَفْحَشَ، وَإِنْ نُفِخَ فِيْهِ الرُّوْحُ وَاسْتَوَتِ الْخِلْقَةُ اِزْدَادَتِ الْجِنَايَةُ تَفَاحُشًا

Azl tidak sama dengan aborsi karena aborsi adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap maujud (makhluk) yang ada. Hanya saja tingkatannya berbeda-beda. Artinya, walau sperma baru masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sel telur (pembuahan), yang selanjutnya siap menerima kehidupan, maka merusaknya dianggap sebuah kejahatan.

Apalagi jika sudah berbentuk ‘alaqah atau mudhghah, maka kejahatannya dinilai lebih berat. Sedangkan menggugurkan kandungan di mana janin sudah bernyawa dan penciptaannya sudah sempurna, maka kejahatannya dinggap lebih berat lagi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya