Buya Yahya Melarang Pakai Harta Warisan untuk Selamatan, Simak Penjelasannya

Menurut Buya Yahya, selamatan atau syukuran untuk orang yang meninggal boleh dilakukan, bahkan dianjurkan, sebagai bentuk sedekah dan amal jariah untuk almarhum. Namun, ada syarat penting yang harus dipatuhi. Harta yang digunakan untuk keperluan tersebut tidak boleh berasal dari harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2024, 20:30 WIB
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)

Liputan6.com, Jakarta - Ketika seseorang meninggal dunia, sering kali ada tradisi di masyarakat untuk mengadakan selamatan atau tahlilan untuk mendoakan almarhum.

Namun, ada aturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tradisi ini, terutama terkait penggunaan harta warisan. Dalam salah satu ceramahnya, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, memberikan penjelasan tegas terkait hal ini.

Menurut Buya Yahya, selamatan atau syukuran untuk orang yang meninggal boleh dilakukan, bahkan dianjurkan, sebagai bentuk sedekah dan amal jariah untuk almarhum.

Namun, ada syarat penting yang harus dipatuhi. Harta yang digunakan untuk keperluan tersebut tidak boleh berasal dari harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.

Penjelasan ini disampaikan Buya Yahya dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube @KhairudinBarber. Buya Yahya menegaskan bahwa harta warisan adalah hak milik bersama para ahli waris, bukan hanya satu orang.

Oleh karena itu, tidak boleh digunakan tanpa persetujuan semua pihak yang berhak atasnya.

Sebagai contoh, Buya Yahya menyebutkan situasi di mana anak tertua dari almarhum langsung mengambil tindakan untuk menyembelih hewan atau mengadakan selamatan menggunakan harta peninggalan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Penggunaan Harta Tersebut Haram, Ini Sebabnya

Penuh Keberuntungan, 4 Zodiak Ini Diprediksi Banyak Uang di Desember 2020
Ilustrasi Uang (Sumber: Unsplash)

Tindakan tersebut dinilai haram karena melibatkan harta yang seharusnya dibagi kepada ahli waris lain, termasuk saudara atau bahkan anak yatim yang mungkin juga memiliki hak atas harta tersebut.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang ingin melakukan amal kebaikan, seperti menyelenggarakan selamatan atau memberikan sedekah untuk almarhum, maka harta yang digunakan haruslah berasal dari miliknya sendiri.

Ia menekankan pentingnya menggunakan uang atau sumber daya pribadi, bukan dari harta warisan yang belum dibagi.

Hal ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi ahli waris.

"Menggunakan harta warisan tanpa izin atau tanpa pembagian yang jelas dapat menimbulkan dosa, karena hak-hak orang lain yang juga menjadi ahli waris tidak boleh dilanggar," ujarnya.

Buya Yahya menambahkan bahwa terkadang, anak tertua dalam keluarga merasa memiliki otoritas lebih untuk mengatur segala urusan setelah orang tua mereka meninggal.

Namun, ia memperingatkan bahwa tindakan seperti itu bisa menimbulkan permasalahan, terutama jika melibatkan harta yang belum dibagi secara adil kepada semua ahli waris.

Ia juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, ahli waris mungkin termasuk anak-anak yatim yang masih kecil. Dalam situasi ini, penggunaan harta warisan tanpa persetujuan yang sah dapat merugikan mereka secara materi.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga amanah harta warisan dengan sebaik-baiknya.

Niat Baik Iringi dengan Hukum Islam

Orang India menjual emas untuk bertahan hidup dari krisis uang tunai Covid
iluistrasi harta warisan. (Punit PARANJPE/AFP)

Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga menekankan pentingnya mengamalkan ilmu yang dimiliki. Ia mengingatkan bahwa seseorang yang paling tua atau yang dianggap paling alim dalam keluarga, tidak boleh merasa berhak untuk mengelola harta warisan dengan sembarangan hanya karena kedudukannya. Semua tindakan harus sesuai dengan hukum syariat.

Sebagai umat Islam, penting untuk memahami bahwa harta warisan adalah amanah yang harus dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam agama.

Buya Yahya mengingatkan bahwa pembagian warisan memiliki aturan yang jelas dalam Islam, dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga menyarankan agar setiap ahli waris berdiskusi secara terbuka dan transparan mengenai pembagian harta, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Semua keputusan yang diambil harus berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama.

Buya Yahya juga menekankan bahwa meskipun seseorang ingin berbuat baik, seperti menyelenggarakan selamatan untuk orang tua yang telah meninggal, niat baik tersebut tidak boleh dilaksanakan dengan cara yang melanggar syariat.

Niat baik harus diiringi dengan tindakan yang sesuai dengan hukum Islam.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya sering kali mengingatkan pentingnya keikhlasan dalam beramal. Jika seseorang benar-benar ingin memberikan penghormatan terbaik untuk almarhum, maka ia harus melakukannya dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam hal penggunaan harta warisan.

Penggunaan harta pribadi untuk beramal dan bersedekah dalam acara selamatan adalah bentuk keikhlasan yang benar. Dengan cara ini, amal tersebut akan lebih diterima oleh Allah SWT karena dilakukan dengan niat dan cara yang benar.

Ceramah Buya Yahya ini menjadi pengingat penting bagi semua ahli waris untuk lebih berhati-hati dalam mengelola harta peninggalan orang tua mereka. Tidak hanya harus sesuai dengan hukum agama, tetapi juga harus mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang berhak.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya