Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam, Simak Baik-Baik

Tidak semua wanita tidak bisa dinikahi oleh laki-laki. Ada beberapa perempuan yang termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi dalam Islam.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 13 Des 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 13 Des 2024, 12:30 WIB
tujuan menikah menurut islam
tujuan menikah menurut islam ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu ibadah terpanjang dalam Islam adalah pernikahan. Ibadah ini juga sekaligus menyempurnakan separuh agamanya seorang muslim, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis.

Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

Pernikahan menghubungkan seorang laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami-istri yang sah setelah mengucapkan ijab kabul. Sejatinya, hubungan suami-istri itu terjalin sepanjang hidupnya. Itulah yang akhirnya disebut sebagai ibadah terpanjang.

Namun demikian, tidak semua wanita tidak bisa dinikahi oleh laki-laki. Ada beberapa perempuan yang termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi dalam Islam.

Siapa saja perempuan yang haram dinikahi dalam Islam? Simak berikut penjelasannya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan tentang Mahram

tujuan menikah untuk perempuan
tujuan menikah untuk perempuan ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Menukil NU Online, mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).   

Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada tujuh, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu. 

Dalam Al-Qur'an disebutkan,

   حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ 

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Ketentuan tersebut berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Sebab Permantuan dan Persusuan

tujuan menikah untuk laki-laki
tujuan menikah untuk laki-laki ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada empat, yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada tujuh, yaitu ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).   

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.         

Demikian penjelasan perempuan yang termasuk mahram dan haram dinikahi dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya