Liputan6.com, Jakarta - Ziarah kubur adalah kegiatan mengunjungi makam orang yang telah meninggal dunia. Saat ziarah kubur, muslim biasanya membacakan tahlil yang berisi ayat Al-Qur’an, dzikir, dan doa.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan waktu khusus mengunjungi makam-makam leluhur. Namun, momen-momen tersebut sering dimanfaatkan sebagian muslim untuk berziarah. Misalnya, sebelum Ramadhan dan setelah shola Idulfitri.
Advertisement
Berdasarkan sejarahnya, ziarah kubur pernah dilarang oleh Rasulullah Saw., tepatnya pada zaman awal-awal Islam. Kemudian Nabi Muhammad Saw. membolehkan kegiatan ziarah kubur dilakukan muslim, bahkan menganjurkannya.
Advertisement
Baca Juga
Ada beberapa hadis yang menjadi dasar pelaksanaan ziarah kubur, di antaranya yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah Saw. bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian.” (HR Muslim).
Dalam hadis lain Rasulullah Saw. menyebutkan sejumlah manfaat dari ziarah kubur. Salah satunya ziarah kubur dapat mengingatkan akhirat.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).” (HR Hakim).
Pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan lebih lanjut tentang alasan ziarah kubur dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Ulama besar Imam Al-Ghazali juga membeberkan tujuan dianjurkannya ziarah kubur.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan UAS
Menurut Ustadz Abdul Somad, ziarah kubur sempat dilarang nabi karena pada zaman awal Islam kegiatan tersebut ditujukan untuk sombong-menyombong.
“Tapi kemudian ziarah kubur melembutkan hati. Kalau sudah hati lembut, meneteskan air mata, mengingatkan kepada mati, maka hadis yang melarang ziarah kubur itu hukumnya mansukh, mansukh itu artinya terhapus,” kata UAS dikutip dari tayangan YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Rabu (5/2/2025).
Setelah akidah umat Islam dirasa kuat, Rasulullah Saw. membolehkan umatnya melakukan ziarah kubur. Bahkan, nabi juga menziarahi kuburan ayah dan ibunya.
Beberapa hari menjelang meninggal, Rasulullah Saw. menziarahi makam-makam sahabat di Uhud. Ziarah tersebut seolah mengucapkan selamat tinggal kepada orang-orang yang berada di Uhud.
“Jadi, tentang masalah ziarah kubur tidak ada ikhtilaf di antara ulama. Kita boleh berselisih pendapat kalau pada masalah itu ada ikhtilaf. Boleh kata Maliki, gak boleh kata Hambali. Boleh kata Syafi'i, tak boleh kata Hanafi,” kata UAS.
Menurut UAS, hadis tentang ziarah kubur termasuk hadis qauli dan fi’li. Maka tidak ada yang bisa mengelak dari ziarah kubur. Sebab, kedua dalilnya menunjukkan tentang disunnahkannya berziarah ke makam orang-orang beriman.
Advertisement
Tujuan Ziarah Kubur Menurut Imam Al-Ghazali
Mengutip NU Online, Imam Al-Ghazali menyebut dua tujuan praktik ziarah kubur yang selama ini diamalkan oleh umat Islam. Menurutnya, peziarah dapat memetik hikmah dari peristiwa kematian ahli kubur yang diziarahi. Kedua, ahli kubur yang diziarahi dapat memetik manfaat doa dari peziarah.
Dari dua tujuan ini, Imam Al-Ghazali menyarankan agar peziarah mendoakan ahli kubur dan juga mendoakan dirinya sendiri serta merenung untuk dapat memetik hikmah dari balik pengalaman kematian ahli kubur.
فالمقصود من زيارة القبور للزائر الاعتبار بها وللمزور الانتفاع بدعائه فلا ينبغي أن يغفل الزائر عن الدعاء لنفسه وللميت ولا عن الاعتبار به
Artinya: “Tujuan ziarah kubur bagi peziarah adalah mengambil hikmah atau pelajaran dari ziarah itu sendiri; dan bagi ahli kubur yang diziarahi adalah mengambil manfaat atas doa peziarah. Oleh karena itu, peziarah tidak seharusnya melalaikan doa untuk dirinya sendiri dan bagi almarhum yang diziarahi; dan juga seharusnya tidak mengabaikan mengambil hikmah atau pelajaran dari ahli kubur.” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz IV, halaman 509).
Cukup sebagai pelajaran adalah dengan membayangkan bagaimana organ ahli kubur terlepas satu sama lain dan membayangkan bagaimana ia akan dibangkitkan dari kuburnya kelak. Peziarah juga membayangkan bahwa dalam waktu dekat ia pun akan mengalami kematian dan menyusul ahli kubur yang sedang diziarahi. (Al-Ghazali, 2018 M/1439-1440 H: IV/509).
Demikian penjelasan mengenai alasan dianjurkannya kembali ziarah kubur. Wallahu a’lam.