Mana yang Didahulukan, Sedekah atau Bayar Utang? Ini Pandangan Ustadz Adi Hidayat

Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat atau UAH mendapat pertanyaan dari salah satu jemaahnya. Dari sedekah (infak) dan bayar utang, mana yang harus didahulukan seorang muslim?

oleh Muhamad Husni Tamami Diperbarui 27 Feb 2025, 04:30 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 04:30 WIB
Ustadz Adi Hidayat (SS: YT. Short @Andhap_asor)
UAH (SS: YT. Short @Andhap_asor)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sedekah termasuk bagian dari infak, yaitu amalan yang memberikan harta atau benda yang dimiliki kepada orang lain. Amalan sedekah diperintahkan Allah bagi siapa saja, tak secara khusus untuk orang kaya. 

Sedangkan, utang merupakan uang yang dipinjam dari orang lain. Berutang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan -atau sekadar keinginan- sementara ia tidak memiliki uang, akhirnya memutuskan meminjam uang kepada orang lain.

Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat atau UAH mendapat pertanyaan dari salah satu jemaahnya. Dari sedekah (infak) dan bayar utang, mana yang harus didahulukan seorang muslim? 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, UAH lebih dahulu mengulas tentang makna infak dan bayar utang. Infak terbagi menjadi dua bagian, yakni infak wajib dan sunnah.

“Infak wajib ada dalam Al-Qur’an surah ke-4 ayat 34. Infak wajib ini adalah infaknya suami pada istrinya (nafkah),” kata UAH dikutip dari YouTube Audio Dakwah, Rabu (26/2/2025).

“Laki-laki diberikan oleh Allah beda dengan perempuan, di antara kelebihannya diberikan perangkat untuk mencari nafkah. Nafkah itu singkatan dari infak. Nafkah diberikan kepada istrinya, kepada keluarganya. Maka ini yang disebut nafkah wajib,” jelas UAH.

Kedua adalah infak sunnah. Sedekah termasuk infak sunnah yang diberikannya kepada lima golongan yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 215, yakni kedua orang tua, kerabat terdekat, anak yatim, orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

“Ini terkait dengan infak, jadi ada yang wajib (nafkah) dan sunnah (sedekah),” kata UAH.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Membayar Utang

Utang konsumtif
Beli Tiket Konser Coldplay sebagai Self Reward, Awas Kebablasan Jadi Utang Konsumtif. Ilustrasi uang. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.... Selengkapnya

UAH kemudian membahas tentang utang. UAH mengatakan bahwa hukum membayar utang adalah wajib, tidak ada yang sunnah.

Adapun yang dihukumi sunnah ketika seseorang mengalami kesulitan kemudian meminjam uang atau barang kepada orang lain, yang akhirnya disebut utang.

“Bahkan (jika) Anda punya utang tiba-tiba misalnya meninggal dunia, nabi di antara yang paling enggan menyolatkan seseorang yang walaupun baik tapi masih punya tanggungan utang,” tutur UAH.

“Sunnah itu dianjurkan untuk mengatasi kesulitan yang dimungkinkan kecuali dengan meminjam, tapi membayarnya (utang) wajib,” jelas UAH. 

Mana yang Didahulukan?

Ilustrasi sedekah
Ilustrasi sedekah. Photo by Freepik... Selengkapnya

Jika dihadapkan dengan dua pilihan antara infak dan bayar utang, mana yang harus didahulukan? UAH mengatakan, jika infak yang dimaksud adalah memberi nafkah, maka sama wajibnya dengan membayar utang.

“Kalau sama-sama wajib, bayar utang wajib, infak wajib, maka dilihat mana yang paling keluasannya. Kalau keluasannya lebih kepada keluarga, keluarga cukup di sekian, sebagian untuk bayar utang, maka akan lebih baik dibagi dua,” kata UAH.

UAH berpesan agar suami yang memiliki utang untuk menyampaikan kepada keluarganya bahwa dia sedang memiliki tanggungan utang yang wajib dilunasi. Pun kepada pemberi utang, orang tersebut secara terang-terangan bilang bahwa ia memiliki kewajiban tanggungan nafkah keluarganya.

“Ini untuk infak keluarga, sampaikan kepada keluarga dengan jujur bahwa sedang terikat utang piutang supaya diberikan lebih rezeki oleh Allah SWT, maka ini (nafkah) diberikan. Yang satu diberikan untuk bayar utang. Dan sampaikan kepada pemberi utang bahwa keadaan kami sedang begini, ada rezeki segini mudah-mudahan diberi keluasan,” tutur UAH sambil mencontohkan.

UAH berpesan kepada pemberi utang agar memberikan keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan membayarnya, terlebih jika sudah menyampaikan secara terbuka. Bahkan, termasuk sunnah jika ia melakukan hal tersebut.

“Jika ada orang yang diutangi, kemudian dia hendak membayar tapi dalam keadaan sulit luar biasa, maka akan lebih baik kalau dia memberikan tangguh. Paham ya,” kata UAH.

Kesimpulan

UAH menyimpulkan, jika yang dimaksud infaknya adalah infak wajib (nafkah), maka memiliki kedudukan hukum yang sama dengan membayar utang, sama-sama wajib. “Maka Anda bisa bagi dua dalam keadaan yang baik di sini, mana yang mudharatnya paling besar, itu didahulukan,” tutur UAh.

Akan tetapi, jika infaknya merujuk pada infak sunnah seperti sedekah, maka membayar utang wajib didahulukan, baru kemudian bersedekah kepada lima golongan yang disebut dalam Al-Qur’an.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya