Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Dinilai Akan Berdampak pada Aktivitas Ekonomi

Di sektor ekspor atau eksternal, menurutnya, kebijakan pelarangan itu bisa memunculkan ketidakpercayaan luar negeri terhadap para eksportir di Indonesia.

oleh Muhammad Ali Diperbarui 20 Mar 2025, 12:56 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 10:38 WIB
20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ekonomi Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Aknolt Kristian menilai, kebijakan pelarangan operasi truk sumbu 3 setiap hari-hari besar keagamaan, seperti Natal dan Lebaran Idul Fitri, bisa membuat lesunya industri dan melemahkan daya saing produk dalam negeri.

“Jika industry sering “diganggu” kebijakan seperti pelarangan truk sumbu 3 pada hampir setiap hari-hari besar keagamaan, bisa dipastikan sangat sulit bagi pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Apalagi waktu pelarangan yang diberlakukan saat Lebaran tahun ini terlama 16 hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Dia mengatakan kebijakan pelarangan truk sumbu 3 itu pasti akan berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi. Di sektor ekspor atau eksternal, menurutnya, kebijakan pelarangan itu bisa memunculkan ketidakpercayaan luar negeri terhadap para eksportir di Indonesia. Sebab, pelarangan truk sumbu 3 itu akan membuat terlambatnya pengiriman barang ke negara-negara penerimanya.

“Jadi, jangan sampai kemudian kita nanti kena masalah wanprestasi yang bisa memunculkan ketidakpercayaan dari mereka,” tukasnya.

Jika itu terjadi, dia mengutarakan industri di dalam negeri Indonesia bisa lesu. Padahal, katanya, pemerintah ingin mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. “Rasanya itu mustahil bisa dicapai jika industri di dalam negeri tidak dijaga pertumbuhannya,” ucapnya.

Seharusnya pemerintah juga melihat situasi geopolitik global yang terjadi saat ini sebelum membuat kebijakan pelarangan itu. Dia mencontohkan Amerika Serikat yang menjadi pasar ekspor utama nonmigas Indonesia saat ini yang sedang ketat dan tidak bersahabat dengan negara-negara yang biasanya mengekspor produk-produknya ke sana.

“Dan jangan lupa, katanya, fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) Indonesia dengan Amerika itu sekarang dalam masa negosiasi, dan Presiden Donald Trump kelihatannya agak keberatan dengan negara-negara yang punya trade surplus seperti Indonesia,” kata dia.

 

Promosi 1

Pembatasan Tidak Serta Merta Melarang Pengoperasian Angkutan Barang

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (17/3).

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

Infografis

Infografis Jadwal Imsakiyah 1445 H Ramadan 2024 untuk Wilayah Jakarta.
Infografis Jadwal Imsakiyah 1445 H Ramadan 2024 untuk Wilayah Jakarta. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya