Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan, dengan tujuan membantu mereka untuk mencukupi kebutuhan dasar selama hari raya Idul Fitri.
Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah memiliki aturan-aturan yang sudah ditentukan, salah satunya terkait dengan jenis dan cara pembayarannya.
Advertisement
Baca Juga
Praktik yang sudah berlangsung sejak lama menganjurkan bahwa zakat fitrah dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok, seperti beras.
Namun, saat ini banyak orang yang memilih membayar zakat fitrah berupa uang dengan pertimbangan lebih mudah dalam proses pengumpulan dan pendistribusian oleh lembaga zakat. Lantas, manakah yang lebih utama, membayar zakat dengan beras atau uang?
Â
Saksikan Video Pilihan ini:
Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Dikutip dari laman NU Online, Zakat fitrah dengan uang dalam pandangan fiqih terdapat dua pendapat yang berbeda. Pertama, ada yang tidak membolehkan. Kedua, membolehkan dan sah.
Ulama yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang seperti ulama mazhab Syafi’iyah dan jumhur ulama (mayoritas ulama). Sementara pendapat yang memperbolehkan dan mengesahkan adalah ulama mazhab Hanafiyah.
Jika seseorang mengikuti pendapat yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang harus konsisten dan total dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dalam mazhab Hanafiyah dan al-Tsaurî.
Di samping mazhab Hanafi, ada pendapat ulama lain yang juga membolehkan zakat fitrah dengan uang. Yaitu pendapat Imam ar-Rûyânî (415 H), ulama mazhab Syafiiyah. Meskipun pendapat ini lemah, tapi dipandang lebih baik daripada berpindah mazhab atau mengikuti mazhab lainnya (intiqâl al-mazhab/talfîq).
Advertisement
Mekanisme Pembayaran Zakat Fitrah
1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushala maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.
