PSSI Jatim Serahan Kasus Pengaturan Skor dan Suap Liga 3 ke Polisi

PSSI Jatim meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orang-orang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap Liga 3

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 13:00 WIB
PSSI Jatim Serahan Kasus Pengaturan Skor dan Suap Liga 3 ke Polisi
PSSI Jatim melaporkan terduga penyuap Liga 3 ke Polda. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Empat orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap pada kompetisi sepak bola liga 3 Jatim resmi ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan penyidik Polda Jatim.

Keempat orang tersangka tersebut masing-masing adalah Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto. Sebelumnya, Bambang Suryo didampingi pengacaranya Agustian Siagian.

Dia membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan kali ini, salah satunya daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor Liga 3.

"Iya, BS sudah ditahan bersama tiga tersangka lain setelah diperiksa. Jadi, total ada empat tersangka (ditahan)," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman dilansir Antara, Kamis (10/3/2022).

Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh menyambut baik langkah kepolisian melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap dan pengaturan skor kompetisi sepak bola di Jatim.

Menurut Riyadh, keputusan polisi ini menjadi langkah baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola.

"Kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian," ujarnya.

Riyadh meminta Bambang Suryo untuk terbuka kepada penyidik terkait tuduhan ada orang federasi dan juga klub yang terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap.

Riyadh meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orang-orang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap, termasuk dari federasi mana.

"Kami serius soal kasus ini. Bahkan, kami sudah membentuk tim yang secara khusus mengusut kasus ini," kata Riyadh yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Dalam kasus pengaturan skor dan suap sepak bola Liga 3 ini, para tersangka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Saksikan video pilihan berikut ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya