BPK Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Rp107 M, Polisi Periksa Pejabat Pemkab Jember

Hanya tiga dari tujuh pejabat yang dijadwalkan untuk diperiksa yang hadir.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 07:00 WIB
COVID-19
Ilustrasi pandemi Corona | unsplash.com/@adamsky1973

Liputan6.com, Jember - Tiga daru tujuh pejabat di lingkup Pemkab Jember menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember pada Senin (21/3/2022) sore. Pemeriksaan itu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp107 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Ketujuh pejabat Pemkab Jember itu adalah, mantan Plt Kepala BPBD Jember Mat Satuki, dua mantan kepala BPKAD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, Harifin mantan satgas Covid-19 serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, mantan Bendaraha BPBD Jember Fitri dan seorang pejabat terkait lain bernama Sahrul. 

"Yang hadir hari ini, yang saya tahu ya saya (Mat Satuki), Pak Harifin, dan Fitri, mantan Bendahara BPBD Jember," kata Satuki dikonfirmasi di sela pemeriksaan di Mapolres Jember, Senin (21/3/2022).

Satuki membenarkan pemeriksaan dirinya berkaitan dengan pertanggung jawaban temuan BPK soal dana penanganan Covid-19. Satuki pun enggan membeberkan ihwal pemeriksaannya lebih jauh lagi. 

"Untuk soal pemeriksaan langsung ke penyidik saja ya, bukan ranah saya. Tadi yang memeriksa dari Polda Jatim," akunya. 

Sementara itu salah seorang penyidik yang ditanyai tentang pemeriksaan tersebut meminta wartawan bersabar. "Untuk konfirmasi nanti dulu ya. Masih proses sekarang. Mohon waktu," ucapnya singkat.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya