Produksi Sampah di Surabaya Capai 1.800 Ton Per Hari, Bagaimana Cara Kelolanya?

Sampah tersebut didominasi sampah plastik dengan persentase 14 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi sampah plastik (pexels)
Prancis akan malarang penggunakan kemasan plastik untuk mayoritas jenis buah dan sayur demi mengurangi sampah plastik.

Liputan6.com, Surabaya - Produksi sampah di Kota Surabaya, Jawa Timur mencapai 1.800 ton per hari. Sampah tersebut didominasi sampah plastik dengan persentase 14 persen.

Kepala Pusat Penelitian Infrastruktur Berkelanjutan ITS Surabaya, I Dewa Ayu Agung Warmadewanti mengatakan jumlah sampah tersebut juga disebabkan karena pandemi Covid-19.

"Sejak 2020 jumlah itu terus meningkat," katanya, Kamis (24/3/2022).

Ia menyebut persoalan sampah plastik ini, tak hanya tugas pemerintah, namun seluruh elemen termasuk industri yang juga memiliki peran penting dengan melakukan perubahan pada kemasan yang bisa didaur ulang setelah digunakan.

Meski demikian ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih membiasakan diri untuk membawa kantong ramah lingkungan saat berpergian dan berbelanja.

"Kita sama-sama untuk jaga bumi kita, kalau ingin pencemaran berkurang, ayo kita biasakan dan kurangi pemakaian kantong sekali pakai," ujarnya.

Ia menyampaikan untuk menekan produksi sampah di Indonesia sebenarnya lebih mudah. Kalau di negara lain ada yang lima sampai enam jenis sampah, tapi di Indonesia hanya ada jenis sampah basah dan kering dan satu lagi residu yang tidak bisa didaur ulang dan memang harus dibuang ke TPA.

Wawa, sapaan akrab Warmadewanti juga menjelaskan, penambahan kategori residu diharapkan bisa menyadarkan masyarakat untuk mengurangi penggunaan jenis sampah yang identik dengan kantong plastik tersebut.

"Sebetulnya kami punya beberapa data hasil kerjasama dengan Pemkot Surabaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelasnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Larangan Pemakaian Plastik

Sementara, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret lalu. Perwali yang ditujukan untuk menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan tersebut, akan efektif berlaku pada 9 April 2022.

Sosialisasi akan terus dilakukan selama satu bulan, dengan berfokus di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Menanggapi hal ini, Wawa memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemkot Surabaya atas kebijakan tersebut.

"Sebelum kita, sudah ada 75 daerah yang Kabupaten Kota yang melakukan pengurangan plastik, tapi kalau tidak ada perwali atau perdanya yah sangat sulit untuk melakukan monitoring," ia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya