Pengambilan PIN PPDB Jatim Diperpanjang, ini Tata Cara Lengkapnya

Pengambilan PIN pada PPDB jenjang SMA/SMK Jawa Timur tahun 2022 diperpanjang oleh dinas pendidikan hingga 4 Juli mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2022, 17:57 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2022, 11:00 WIB
Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022.
Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022. (www.ppdbjatim.net)

Liputan6.com, Jatim - Proses pengambilan Personal Identification Number (PIN) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Jawa Timur tahun 2022 diperpanjang oleh dinas pendidikan hingga 4 Juli mendatang.

"Proses pengambilan PIN PPDB jenjang SMA negeri di Jatim yang seharusnya ditutup sejak Sabtu (18/6) pukul 23.59 WIB diperpanjang hingga Senin, 4 Juli 2022," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui keterangannya, Minggu dilansir dari Antara.

Gubernur mengungkapkan proses tersebut diperpanjang karena berdasarkan data terakhir pada Sabtu (18/6) masih ada sebanyak 131.465 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN PPDB Jatim.

"Jadi, ini kami beri kesempatan bagi mereka yang belum melakukan pengambilan PIN untuk bisa segera melakukan proses ini," ujarnya.

Berdasarkan data per Sabtu (18/6), siswa yang sudah mendapatkan PIN PPDB Jatim sebanyak 290.501 atau 68,46 persen dari jumlah siswa yang sudah entry nilai rapor. Sedangkan jumlah siswa yang melakukan pengajuan sebanyak 294.238 siswa.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.Menentukan titik lokasi rumah.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.Menentukan titik lokasi rumah.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2022

- Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.

- Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.Menentukan titik lokasi rumah.

- Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya