Ada Indikasi Maladministrasi PPDB SMP Surabaya? Lapor Ombudsman

Ombudsman membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2022, 09:00 WIB
Kantor Ombudsman Perwakilan Jatim. (Ist)
Kantor Ombudsman Perwakilan Jatim. (Ist)

Liputan6.com, Surabaya - Ombudsman RI Jawa Timur membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaannya.

Posko pengaduan dibuka mulai Jumat, 9 Juni 2022, hingga berakhirnya masa PPDB. Pembukaan posko pengaduan juga menjadi bagian dari upaya mencegah sekaligus menghindari praktik maladministrasi.

"Selain di kantor ombudsman di kawasan Jalan Ngagel Surabaya, pelapor bisa memanfaatkan WhatsApp di nomor 08111263737," kata ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Kamis (9/6/2022) dilansir dari Antara.

Ombudsman, kata dia, akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi dan meminta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

"Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB Surabaya maupun Jatim berakhir," ucapnya.

Kemudian ia berharap masyarakat secepatnya melapor jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB SMP.

Ia juga mengingatkan agar sekolah dan Dinas Pendidikan menyediakan layanan informasi serta kanal pengaduan internal PPDB untuk memudahkan calon wali murid berkonsultasi sekaligus melapor jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa.

 

Masih Minim Pengaduan

Dari data di Ombudsman RI Jatim, pada 2021 layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB sangat minim karena hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WhatsApp helpdesk yang dikelola Dinas Pendidikan.

Menurut ia, kondisi tersebut menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB.

Agus menegaskan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.

"Kami berharap semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru," katanya.

Di sisi lain, ombudsman mencatat masih banyak permasalahan pendidikan di Jatim yang masih perlu diatasi bersama, di antaranya pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di utara-selatan hingga kurikulum.

Tak itu saja, persoalan lainnya seperti sarana prasarana, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi guru, link and match, dan seterusnya.

"Kuncinya, mulai dari sekarang semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya