Liputan6.com, Banyuwangi - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi, Jawa Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya ditangkap. FZ sempat melarikan diri setelah mangkir dari dua kali panggilan dan ditangkap di tempat persembunyiannya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dedy Foury Millewa mengatakan, FZ melarikan diri ke Lampung Urata dan bersembunyi di rumah rumah. Polisi menerjunkan tim khusus Macam Blambangan untuk fokus mencari keberadaan serta memburu palaku pencabulan itu.
"Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara, karena disana ada rumah salah seorang santri yang dulu mondok di Banyuwangi," kata Dedy.
Advertisement
Baca Juga
Polisi membutuhkan waktu empa jam dari Kota Bandar Lampung untuk menjemput FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara di rumah santrinya. Polisi lalu melakukan perjalanan darat kurang lebih delapan jam ke Bandara Soekarno Hatta.
"FZ diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi. Dia mengakui segala perbuatannya dan saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedy kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Dedy mengungkapkan, korban dalam kasus pencabulan ini berjulah enam orang yang semuanya masih dibawah umur. Pencabulan terhadap lima santriwati dan satu santriawan ini dilakukan pada tahun 2021 hingga Mei 2022.
"Rincian kasus, 1 korban disetubuhi atau diperkosa dan 5 korban dicabuli, aksi terbaru dilakukan di bulan Mei 2022," ungkap Dedy.
Dedy menambahkan, kasus pencabulan ini masih akan dikembangkan Polresta Banyuwangi, bisa saja masih ada korban lainnya. FZ disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d dan Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"FZ diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliiar," tutup Dedy.