Liputan6.com, Pasuruan - Kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan yang ditemukan tak bernyawa di hutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022) lalu akhirnya terungkap.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa pelaku pembunuhan ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan selang 6 jam setelah kejadian.
"Pelaku pembunuhan masih tetangga korban berinisial MRG Pria 43 tahun," kata Pratama, Kamis (21/7/22).
Advertisement
Baca Juga
Menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya.
"Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya, sebab tersangka merasa tak pernah melakukan perbuatan itu," kata AKBP Bayu Pratama.
Masih menurut Kapolres Pasuruan, sebelum kejadian pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi.
Pukul Korban dengan Linggis
Pelaku naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.
"Pengakuan tersangka awalnya korban memukul MRG dengan linggis dan mengenai punggungnya, karena tak terima MRG langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu," jelas AKBP Bayu Pratama.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri.
Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang, Takrib memberikan apresiasi kepada Sat. Reskrim Polres Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
"Alhamdulillah warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan," ungkap
Advertisement