Liputan6.com, Jakarta Tingkat kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai turun imbas putusan kontroversial terkait batas usia capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Menurunnya kepercayaan masyarakat tersebut berdasarkan polling online yang dilakukan kitapolling.com. Independent Researcher kitapolling.com, Budi Satria Dewantoro menjelaskan, performa MK ini juga disorot dengan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan sanksi etik.
“Menurut hasil jajak pendapat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat tidak terlalu anjlok,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Advertisement
Hasil polling menunjukan dari 1745 audiens menjawab sangat percaya 16,8 persen, cukup percaya 40,7 persen, kurang percaya 40,7 persen, tidak percaya sama sekali 0,4 persen.
Selanjutnya pendapat publik juga dihadapkan dengan kondisi pro kontra berkenaan dengan Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum yang membuka kesempatan bagi anggota legislative dan kepala daerah pada semua tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum berusia 40 tahun.
Dari 1734 audiens, 49,7 persen diantaranya menyatakan kurang puas, tidak puas sama sekali 42 persen, cukup puas 6 persen, sangat puas 2,3 persen.
Kemudian, usai permohonan uji materil atau Judicial Review tentang syarat Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca putusan MK.
Uji materil diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Hasil jajak pendapat online memunculkan data bahwa dari 2077 audiense sebanyak 52,4 persen menyatakan setuju dibatalkan.
“Dibatalkan sebagian dengan pembatasan sampai jabatan gubernur untuk usia di bawah 40 tahun 33,9 persen, dan tidak dibatalkan 13,7 persen,”terangnya.