Liputan6.com - Art Peck selaku CEO Gap dan Chip Bergh sebagai CEO Levi’s mengeluarkan pernyataan bersama terkait undang-undang beragama di beberapa negara bagian Amerika Serikat. Kedunya menyatakan ketidaksetujuan atas Religious Freedom Restoration Act yang akan efektif berlaku di Indiana dan Arkansas mulai 1 Juli 2015.
Legislasi itu pada dasarnya dibuat untuk menjamin warga negara untuk mempraktikkan agamanya tanpa intervensi dari pemerintah. Akan tetapi, Peck dan Bergh melihat bahwa peraturan itu justru melangkah terlalu jauh dari tujuan asalinya.
Dua CEO tersebut menyatakan bahwa perusahaan fesyen yang mereka pimpin memiliki sejarah panjang dalam hal memberi kesempatan setara bagi semua pihak dan menentang diskriminasi berdasarkan ras, gender, maupun orientasi seksual. Peck, Bergh, dan penentang lainnya melihat bahwa legislasi yang digelontorkan memberi ruang pada pemilik bisnis untuk mendiskriminasikan pasangan sesama jenis berdasarkan agama yang mereka anut.
Advertisement
“Hukum seperti itu jelas berdampak buruk bagi bisnis. Namun yang terpenting, dasar untuk menolak hukum tersebut ialah karena hal itu salah,” demikian pernyataan dari Art Peck dan Chip Bergh, seperti dilansir dari Vogue.co.uk pada Senin (6/4/2015). (bio)