Ancaman Pidana bagi Mereka yang Asal Komentari Fisik Orang di Media Sosial

Suka asal komentari fisik seseorang di dunia maya? Anda kini perlu berpikir ulang bila tak ingin terjerat penjara 4 tahun gara-gara melakukan body shaming.

oleh Komarudin diperbarui 21 Nov 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 20:00 WIB
Ilustrasi body shaming
Ilustrasi body shaming (Unsplash.com/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan body shaming sudah lama ada. Dulu, banyak orang menanggapinya hanya sebagai candaan, seperti kata pesek, gendut, hitam, keriting, yang tak sesuai dengan gambaran ideal.

Belakangan, perlakuan body shaming kian marak, terlebih di ranah media sosial. Banyak akun yang tak jelas dan membuat orang kian mudah berkomentar.

"Sebelumnya, hanya dianggap candaan saja karena cara berkomunikasinya lewat tatap muka langsung. Artinya, jika candaan tersebut dianggap menghina, maka orang tersebut langsung bisa meminta maaf," kata Putri Langka, psikolog klinis, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/11/2018) siang.

Namun lain halnya di media sosial, banyak orang yang tak saling mengenal. Bahasa lisan dan tulisan jauh berbeda sehingga sering menimbulkan persepsi yang berbeda.

"Saat orang mengklarifikasi tentang suatu hal atau meminta maaf, misalnya, maka orang tersebut bisa dibilang baper dan membuat suasananya makin ramai. Padahal, niat orang tersebut bermaksud ingin menjernihkan persoalan," kata Putri.

Untuk menghindari body shaming, kata Putri, seseorang harus bijak dan tak membuat komentar negatif. Jika memang ingin berkomentar, maka perlu dipikirkan dengan baik, karena bisa risiko.

"Kita harus punya self control. Posting sesuatu yang bermanfaat saja, kalau nggak ada manfaatnya buat masyarakat nggak perlu di-posting," tandas Putri.

Body shaming merupakan tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik, bentuk atau ukuran tubuh, serta penampilan seseorang. Pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

Masalah ini merupakan delik aduan. Ancaman pidana bagi mereka yang melakukan body shaming adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya