Lockdown Masih Berlaku, Warga Inggris Nekat ke Luar Rumah demi Es Krim dan Pantai

Warga Inggris yang melanggar aturan lockdown bisa didenda hingga nyaris Rp19 juta atau bahkan ditahan.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 10 Apr 2020, 21:01 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2020, 21:01 WIB
Es krim rasa kopi
Ilustrasi Es krim rasa kopi (unshplash)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa lama menahan diri akibat pemberlakuan lockdown oleh pemerintah, sebagian warga Inggris rupanya tak kuat berdiam di rumah. Mereka berbondong-bondong ke kedai es krim dan berkerumun di pantai.

Dilansir dari The Sun, Jumat (10/4/2020), foto-foto yang menampilkan puluhan orang berjemur di tepi pantai. Bahkan, beberapa berkumpul dalam kelompok besar. Padahal, aparat setempat sudah memperingatkan warga untuk tak melakukannya.

Pemandangan seperti itu bisa terlihat di Pantai Brighton. Warga setempat, Beckie Eaves mengatakan ia melihat ratusan orang memenuhi pantai untuk menikmati sinar matahari yang terik.

Suhu sepanjang akhir pekan terbilang paling hangat dalam tahun ini sejauh ini. Tercatat, temperatur udara di London pada jam makan siang mencapai 21 derajat Celcius, sementara di tenggara Inggris suhunya mencapai 25 derajat Celcius.

Masyarakat sudah diperingatkan oleh petugas untuk tidak membangkang pada aturan dan hanya keluar saat benar-benar penting. Bahkan, polisi juga mengimbau orang-orang Inggris untuk tidak menjadikan suhu tinggi sebagai alasan melanggar lockdown.

Polisi mengingatkan, mereka yang sengaja pergi ke pantai atau menggelar piknik bakal didenda hingga 960 Pound sterling atau nyaris Rp19 juta. Bahkan, mereka bisa ditahan bila dianggap membahayakan.

Warga memang diperbolehkan untuk menyambangi pantai untuk olahraga atau hanya melintas asalkan lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Mereka yang berkerumun di pantai juga akan dianggap melawan hukum.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Tidak Semua

Lockdown Masih Berlaku, Warga Inggris Nekat ke Luar Rumah demi Es Krim dan Pantai
Warga memanfaatkan sinar matahari yang terik untuk berjemur di Pantai Brighton, walau Inggris memberlakukan lockdwon. (dok. foto Tolga AKMEN/ AFP)

Peraturan terbaru mengizinkan polisi bisa mendenda semua orang yang melanggar aturan di tempat dengan nilai 60 Pound sterling. Nilai denda bisa dipotong setengahnya bila dibayar dalam jangka waktu 14 hari.

Namun, mereka yang melanggar aturan berulang kali bakal dikenai denda lebih besar. Nilainya digandakan menjadi 120 Pound sterling dalam pelanggaran kedua, dan terus digandakan hingga mencapai 960 Pound sterling. 

Mereka yang menolak menyebutkan nama dan alamat untuk menghindari denda juga bisa dipenjara.

Namun, tidak semua pantai di Inggris jadi mendadak ramai. Di Bournemouth, pantai tersebut tetap sepi karena warga menaati aturan untuk di rumah saja. Padahal, pantai itu biasanya dipenuhi turis yang mencari matahari, termasuk pada tahun lalu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya