Jelang Ramadan, BPKH Berikan Paket Sembako untuk 70 Ribu Keluarga

Paket sembako ini merupakan wujud kepedulian sekaligus komitmen BPKH berkhidmat untuk umat.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2020, 22:35 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 21:28 WIB
Jelang Ramadan, BPKH Berikan Paket Sembako untuk 70 Ribu Keluarga
Jelang Ramadan, BPKH Berikan Paket Sembako untuk 70 Ribu Keluarga. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi corona dan menjelang bulan Ramadan, berbagai paket bantuan mulai banyak mengalir. Salah satunya dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bersama beberapa mitra kemaslahatan seperti BAZNAS, Daarut Tauhiid (DT) Peduli, Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ), Dompet Dhuafa (DD) dan Solo Peduli.

Pada 20 April 2020, mereka serentak menyalurkan bantuan berupa paket sembako dimulai dari Semarang (Jawa Tengah), Bandung (jawa Barat) dan Jakarta.

Masing-masing daerah dibagikan seribu paket sembako yang berisi minyak goreng, beras, gula,dan mie instan.

Pembagian paket sembako kepada seribu Kepala Keluarga yang membutuhkan ini merupakan bagian dari program kemaslahatan BPKH untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah mewabahnya virus corona dan semakin dekatnya bulan suci Ramadan untuk berbagi dengan sesama.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa paket sembako ini merupakan wujud kepedulian sekaligus komitmen BPKH berkhidmat untuk umat.

Jelang Ramadan, BPKH Berikan Paket Sembako untuk 70 Ribu Keluarga
Jelang Ramadan, BPKH Berikan Paket Sembako untuk 70 Ribu Keluarga. foto: istimewa

“Insya Allah bantuan ini bermanfaat untuk umat khususnya dalam keadaan yang cukup sulit saat ini dan tentunya masyarakat diharapkan tetap menjaga kesehatan, mencuci tangan dan menjalani physical distancing sebagai cara pencegahan penyebaran virus corona," tutur Anggito.

Total bantuan sembako yang akan dibagikan BPKH bekerjasama dengan mitra kemaslahatan di seluruh Indonesia berjumlah 70 ribu paket sembako.

Bantuan sembako ini berasal dari nilai manfaat yang didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya