Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Thailand. Dua eksekutif pemilik sebuah restoran makanan laut dijatuhi hukuman penjara 1.446 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada pemilik restoran itu karena diduga menipu publik, seperti dilansir dari Fox News, Jumat (12/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dua lelaki itu bernama Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pemilik Restoran Laemgate Seafood. Mereka dituduh menawarkan tiket untuk prasmanan makanan laut dengan harga murah pada tahun lalu.
Promosi ini membuat pelanggan mengunggah pesanan mereka secara online dan mengirim pembayaran mereka melalui rekening bank. Sekitar 20.000 orang memesan secara online.
Setelah orang banyak memesan, pihak restoran kemudian pihak restoran itu mengumumkan pembatalan secara online. Mereka beralasan tidak mampu untuk memenuhi permintaan itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini :
Menipu Publik
Akibat kecewa, sekitar 350 orang mengajukan pengaduan ke polisi. Mereka meminta pengembalian uang sebesar 64.300 dolar AS atau Rp914 juta.
Apichart dan Prapassorn ditangkap dan dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan. Mereka didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1979, Undang-Undang Kejahatan Komputer 2007, dan KUHP.
Masing-masing dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara, tetapi hukuman mereka dikurangi menjadi 723 tahun karena mereka mengakui perbuatannya. Selain itu, mereka diharuskan membayar denda setara 116.300 dolar AS atau Rp1,6 miliar.
Namun, berdasarkan hukum yang berlaku di Thailand membatasi hukuman penjara hanya 20 tahun. Setiap terdakwa diizinkan mengajukan banding selama sebulan.
Advertisement