8 Pelancong di Singapura Terancam Penjara karena Palsukan Pernyataan Karantina Mandiri

Pelancong yang baru tiba di Singapura sebelumnya berjanji akan menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan memenuhi dua syarat utama.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 20 Nov 2020, 10:08 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi corona covid-19 (Foto: Pixabay/fernando zhiminaicela))
Ilustrasi corona covid-19 (Foto: Pixabay/fernando zhiminaicela)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan pelancong yang baru tiba dari Korea Selatan dan Thailand di Singapura pada bulan ini menghadapi investigasi karena memalsukan pernyataan karantina mandiri. Empat di antaranya merupakan warga asing yang bila terbukti bersalah, mereka bakal kehilangan status sebagai permanent resident atau izin masuk/keluar Singapura mereka dibatalkan.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis, 19 November 2020, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura serta polisi menyebut empat warga Singapura, dua permanent resident, dan dua pemegang izin masuk jangka panjang memilih untuk menjalani karantina mandiri di kediaman pribadi alih-alih menjalaninya di tempat yang sudah ditentukan pemerintah.

Dikutip dari Strait Times, Jumat (20/11/2020), dalam pernyataan tersebut, mereka menyatakan akan menempati kediaman mereka seorang diri atau hanya bersama dengan anggota rumah yang memiliki riwayat perjalanan yang sama. Mereka juga berjanji akan menjalani kewajiban itu sesuai durasi yang ditentukan.

Nyatanya, antara 6--13 November 2020, petugas penegak aturan yang mengecek ke lokasi menemukan fakta bahwa para pelancong itu tinggal bersama dengan orang yang tidak berkewajiban menjalani swakarantina. Akhirnya, kedelapan pelancong itu dibawa ke fasilitas karantina mandiri yang ditetapkan pemerintah. Mereka kini diinvestigasi polisi dan kemungkinan menjalani persidangan.

ICA dan polisi mengatakan tindakan pencegahan diambil untuk menjamin kesehatan masyarakat. Maka itu, penghuni rumah yang tinggal bersama para pelancong itu kini wajib menjalani karantina mandiri.

Berdasarkan aturan pemerintah Singapura, mereka yang baru tiba dari Fiji, Finlandia, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand, dan Turki diperbolehkan menjalani swakarantina selama 14 hari di kediaman pribadi asal memenuhi dua kriteria. Pertama, mereka tidak boleh bepergian ke negara atau kawasan yang tidak masuk daftar tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum tiba di Singapura.

Kedua, para pelancong harus menempati kediamannya seorang diri saja. Kalaupun ada teman, penghuni rumah yang bersama mereka haruslah memiliki riwayat perjalanan yang sama dan menjalani swakarantina dalam durasi yang sama.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ancaman Hukuman

Ilustrasi Travel
Ilustrasi travel (dok. Pixabay.com/JESHOOTS-com)

Selain enam negara tersebut, Singapura juga membolehkan pelancong yang datang dari Makau, Taiwan, dan Malaysia, kecuali Sabah, diperkenankan untuk menjalani swakarantina tujuh hari di tempat masing-masing. Sejak 11 Agustus, ICA mewajibkan semua yang menjalani swakarantina menggunakan alat pemantau elektronik selama kewajiban itu dilaksanakan.

ICA dan polisi mengingatkan warga untuk menjalankan semua protokol kesehatan, perjalanan, dan swakarantina secara serius. Mereka juga diminta memberikan informasi yang jujur dan akurat.

"Tindakan penegakan yang tegas akan diambil bila ditemukan ada yang membuat pernyataan palsu," kata mereka.

Mereka yang melanggar aturan akan menjalani persidangan karena dianggap melanggar hukum pidana setempat, Undang-Undang Penyakit Menular, atau keduanya. Mereka bisa terancam hukuman penjara atau denda atau bahkan keduanya.

Mereka yang tidak menaati kewajiban swakarantina, termasuk mereka yang merusak atau mencopot alat monitor elektronik selama periode tersebut, juga akan menjalani persidangan karena dianggap melanggar UU Penyakit Menular 2020 (Covid-19-Aturan Tinggal). Hukumannya bisa berupa sanksi penjara maksimal enam bulan, denda hingga 10 ribu dolar Singapura, atau keduanya.

Sementara, bila orang asing yang melanggar, ICA maupun Kementerian Tenaga Kerja akan mengambil tindakan tambahan, seperti mencabut atau memperpendek izin tinggal atau izin melintas untuk bisa tinggal maupun bekerja di Singapura. (Vriskey Herdiyani)

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19
Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya