Ingat, Wisatawan Wajib Tes Swab PCR 2 Hari Sebelum ke Bali

Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran berkaitan aturan tes swab PCR untuk setiap wisatawan yang datang ke Bali. Apa lagi isi aturan tersebut?

oleh Dinny Mutiah diperbarui 15 Des 2020, 12:03 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 12:03 WIB
Bali Rintis Wisata Medis untuk Turis Domestik
Ilustrasi Bali. (dok. Foto Nick Fewings/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif Covid-19 di Bali masih belum terkendali, tetapi minat wisatawan untuk datang ke Pulau Dewata tetap tinggi. Salah satunya terlihat dari laporan pandangan mata di terminal penyeberangan Sanur menuju Nusa Penida yang diunggah akun Instagram @info_denpasar, Selasa pagi.

Untuk menekan timbulnya klaster baru karena imbas liburan akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk mengetatkan pembatasan di lima provinsi yang dianggap memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Kelima provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 pada Senin, 14 Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. "Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca-libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/12/2020), dikutip dari Antara.

Khusus untuk wilayah Bali, Luhut mewajibkan semua wisatawan melakukan tes PCR dua hari sebelum penerbangan ke Bali. "Serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.

Arahan Luhut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020. 

Salah satu poin dalam surat edarat itu memuat aturan bahwa wisatawan yang melakukan perjalanan via udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aturan Pelancong via Darat dan Laut

[Fimela] Bali
Ilustrasi traveling ke Bali | unsplash.com/@rubenhutabarat

Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pelancong yang memakai kendaraan pribadi masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan tersebut berlaku juga bagi wisatawan yang masuk via laut.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan Rapid Test Antigen itu berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Wisatawan yang berangkat dari Bali juga bisa kembali menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 bila hendak kembali dalam jangka waktu 14 hari ke depan.

Selama libur Natal dan Akhir Tahun Baru 2020, pemerintah juga melarang segala kegiatan yang mengundang kerumunan orang. Segala bentuk pesta baik yang digelar di dalam maupun di luar ruangan dilarang keras. Warga juga dilarang menggunakan kembang api, petasan, dan sejenisnya. Mereka juga dilarang mabuk minuman keras.

Aturan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

Dilema Libur Panjang

Infografis Dilema Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Infografis Dilema Libur Panjang Akhir Tahun 2020 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya