Aturan Perjalanan Dalam Negeri Selama 9--21 Januari 2021, Apa Saja?

Ada beberapa peraturan yang perlu dipatuhi masyarakat yang melakukan perjalanan di dalam negari apa saja?

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2021, 10:42 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 09:10 WIB
Doni Monardo
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo apresiasi Kodam III/Siliwangi yang izinkan penggunaan fasilitas milik TNI rawat pasien COVID-19 di Markas Komando Daerah Militer III/Siliwangi, Bandung, Senin (28/12/2020). (Badan Nasional Penanggulangan Bencanana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir, Jumat, 8 Januari 2021. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 ini berlaku mulai 9 Januari-–25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional. Hal itu terjadi akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, Jumat, 8 Januari 2021.

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

"Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang  perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung  dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arahmelalui telepon ataupun secara langsung  sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang  dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," jelas Doni.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tes RT-PCR

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi bandara. (iStock)

Selain dua hal di atas,  pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti sejumlah ketentuan. Ada lima ketentuan penting yang harus dijalani untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.  Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

"Untuk perjalanan kePulau Bali, pelaku perjalanan dengan modatransportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24  jam atau rapid test  antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara   untuk pengguna moda transportasi darat  atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Doni.

Untuk perjalanan dari  dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, baik antarprovinsi, kabupaten maupun kota, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes  RT-PCR  paling  lama 3 x 24 jam  atau rapid  test antigen paling  lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan keretaapi antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Sementara itu, untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatife menggunakan tes RT-PCR  atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apa bila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda  transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," tegas Doni.

5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya